AMBON, Siwalimanews – Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menetapkan CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir tahun 2025 menuai polemik.

Pasalnya, perusahaan ini sempat bermasalah akibat menunggak setoran retribusi parkir ke Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2023, namun anehnya, perusahaan ini kembali ditetapkan sebagai pengelola parkir untuk tahun 2025.

Keputusan ini diambil oleh Panitia Kerja Sama Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon pada 23 Januari 2025, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah melunasi hutangnya dan memiliki nilai penawaran tertinggi.

Ketua Panitia Lelang Nevy Uktolseya, usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon, Jumat (30/1) kemarin menjelaskan, pihaknya telah mengecek ke bendahara penerima Dishub dan tidak menemukan adanya tunggakan dari CV Afif Mandiri.

“Panitia sudah memastikan bahwa perusahaan ini tidak memiliki hutang sebelum penetapan,” jelas Nevy.

Baca Juga: Akses Transportasi Terbatas, Hambat Pertumbuhan Sektor Parawisata

Namun, ketika ditanya soal waktu pasti pelunasan tunggakan tersebut, Nevy mengaku tidak mengetahuinya dan meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (1/2) mengaku, tidak mengetahui secara detail soal tunggakan CV. Afif Mandiri.

Saat ditanya lagi, terkait dengan penunggakan setoran retribusi parkir pada tahun 2023 yang diperkirakan sebesar Rp30 juta, Suitella menegaskan, dirinya tidak mengetahuinya, sebab laporan yang diterimanya menunjukan kalau perusahaan ini tidak ada lagi hutang.

“Saat saya masuk menjabat sebagai kadis pertengahan tahun 2024, laporan yang kami terima menunjukkan tidak ada lagi hutang perusahaan ini,” ungkap Suitella.

Menurutnya, justru dari data yang dikantongi dan itu telah diklarifukasi saat rapat bersama Komisi III kemarin, realisasi anggaran mengalami surplus.

“Katanya itu tunggakan pada kerjasama sebelumnya. Tapi dari data yang kemarin dibahas bersama Komisi III, itu hasil realisasi PAD 2023 tidak ada tunggakan, bahkan surplus. Artinya tidak ada masalah. Dan itu juga sudah disampaikan ketua panitia kemarin. Jadi nanti kita kroscek lagi dulu, senin akan kami sampaikan,” ujar Suitella.

Sementara soal iuran wajib CV Afif Mandiri, Suitella belum dapat menjelaskannya. Namun ia berjanji akan mengeceknya lagi.

“Itu berapa nanti saya cek dulu karena itu tahun 2023. Nanti Senin kita sampaikan detail,” janji Suitella.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mengaku, Komisi III telah mengevaluasi soal penetapan CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir. Namun, dalam rapat tersebut, tidak ada pembahasan secara mendetail mengenai SKRD dan waktu pelunasan hutang.

“Komisi sudah mengevaluasi perusahaan yang dimenangkan oleh panitia dan sudah kami cek berdasarkan data rekapitulasi piutang Dishub. Dari hasil evaluasi itu, tidak ada masalah,” tandas Gunawan.(S-25)