Pendapatan Maluku Tahun 2024 Capai 3.1 Triliun
AMBON, Siwalimanews – Pendapatan Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 direncanakan mencapai Rp3.1 triliun.
Gambaran pendapatan daerah tahun 2024 tersebut terungkap dari pengantar nota keuangan yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian KUA-PPAS APBD tahun 2024, di ruang paripurna, Baileo Karang Panjang, Kamis (16/11).
Wagub menjelaskan, pendapat daerah direncakan dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024 sebesar Rp3.182 triliun atau terjadi peningkatan sebesar 1.19 persen.
Pendapatan tersebut lebih tinggi dari tahun 2023, dimana pendapatan daerah sebesar 3.145 triliun atau terjadi peningkatan Rp37.320 miliar
“Untuk kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp3.160 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp3.159 triliun atau terjadi peningkatan 825.408 atau 0.3 persen,” ungkap Wagub.
Baca Juga: Pormes: Ranperda Pajak dan Retribusi Telah RampungMenurut Wabug, dari gambaran rencana pendapat sebesar Rp3.182 triliun jika dibandingkan dengan rencana kebutuhan daerah sebesar Rp3.160 triliun, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp21.888 miliar.
Surplus anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menutupi pembiayaan neto yang minus Rp21.888 miliar sebagai akibat estimasi silva tahun berkenan diperhadapkan dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman pemilihan ekonomi nasional, sehingga sisa lebih pembiayaan menjadi nihil.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengatakan, KUA-PPAS yang diserahkan Pemprov Maluku mencerminkan kesiapan daerah melalui perencanaan anggaran yang terukur, transparan dan akuntabel untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan mendasar.
Sebagai pimpinan DPRD Watubun mengharapkan, adanya komitmen bersama antara pemprov dan DPRD untuk melakukan proses pembahasan dengan maksimal dan menetapkan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“DPRD juga memberi perhatian yang sungguh khusus kepada pelaksanaan agenda politik nasional pada tahun 2024, baik pilpres dan pileg maupun pilkada yang dilaksanakan pada bulan November 2024 dengan memberikan hibah kepada penyelenggara,” jelas Watubun.
Watubun minta, badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat melakukan pembahasan secara serius dan komprehensif.(S-20)
Tinggalkan Balasan