AMBON, Siwalimanews – Tidak punya rasa malu, Agustinus Yudi Rumyaan, terdakwa penca­bulan terhadap balita  berumur tiga tahun di Dusun Riang, Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Permintaan itu disampaikan ter­dakwa dalam nota pembelaan (ple­doi) yang dibacakan di Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (9/6). Dalam pembelaannya, terdakwa meminta keringanan hukuman, dengan alasan tuntutan jaksa sangat berat bagi terdakwa mengingat usia terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya.

Untuk diketahui, terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.

Permohonan terdakwa ini kemudian Ketua Majelis Hakim Lucky Rombot Kalalo akan mempertimbangkannya. Sebelumnya diberitakan, terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Dituntut 6 Tahun Penjara

Peristiwa tindak pidana pencabulan itu  terjadi pada 29 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, sepulang kerja ibu korban mendapati korban sedang menangis sambil tidur dan mengatakan ia sakit.

Dari situlah keluarga korban mengetahui ia dicabuli. Korban lalu menunjuk terdakwa, ketika ibu korban menanyakan siapa pelakunya. Awalnya terdakwa membantah, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Terdakwa dan korban masih memiliki hubungan saudara. Terdakwa tinggal di rumah ibu korban selama lima bulan. Keluarga korban berbaik hati menampung terdakwa, lantaran terdakwa diusir keluarganya. Namun ia malah mencabuli anak mereka.

Ibu korban bekerja di perusahaan ikan setiap Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIT. Ibu korban hanya pulang ketika jam makan siang, sedangkan suami bekerja sebagai tukang bangunan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIT, lalu melanjutkan mencari ikan di laut. (Mg-2)