KETUA DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun meminta pemerintah pusat agar kebijakan efisiensi yang dilakukan mesti dengan arif dan bijaksana.

Pasalnya, setiap provinsi memiliki karakteristik dan ciri kewilayahan yang berbeda satu dengan lainnya, karena itu efisiensi mesti memiliki skala prioritas, bukan semua provinsi, kabupaten/kota disamaratakan.

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku tetap mendukung kebijakan efisiensi itu namun Maluku merupakan salah satu Provinsi termiskin bahkan dilabeli miskin ekstrim sehingga efisiensi yang diberlakukan berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 jangan berlama-lama.

“Maluku masuk dalam kategori miskin bahkan ekstrim, tak boleh diberlakukan efisiensi dalam waktu yang panjang , tak boleh berlangsung lama, hanya bersifat sementara atau jangka pendek karena kalau dipaksakan untuk jangka panjang, ditakutkan Provinsi Maluku akan semakin terpuruk,” ungkap Watubun, kepada wartawan, di Baileo Karang Panjang Ambon, Kamis (6/3).

DPRD kata Watubun, akan melakukan koordinasi bersama eksekutif untuk kebijakan efisiensi ini.

Baca Juga: Noach Minta  Pemprov Perhatikan Masalah Kesehatan di MBD

“Kita pasti kawal terus dan kita tidak akan tinggal diam terkait masalah ini, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak eksekutif guna mengatasi persoalan ini dengan melihat sejumlah program prioritas namun kami berharap efisiensi ini tak boleh berlangsung lama,” ujar Watubun. Ia mengakui, untuk DPRD Maluku tak ada efisiensi, karena DPRD Maluku memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi peng­-awasan, tiga fungsi ini harus tetap kita lakukan, perjalanan dinas tetap berlangsung.

“Yang pasti dua saja yaitu DPRD Berjalan dan Berapat, Jalan untuk kepentingan rakyat, rapat juga untuk kepentingan rakyat. Soal fungsi kita telah anggarkan berbasis kinerja, hari ini kalau ada yang perjalan dinas tidak ya mungkin dia malas. Jadi saya berharap pemerintah pusat harus memahami batin di dae­-rah, kita ini rakyat miskin dengan demikian efisiensi anggaran kita hargai inpres 1 tahun 2025 itu tetapi ja­-ngan berlama lama, ha­rus dikem-balikan ke daerah se­suai fungsi otonomi kita,” ujarnya (S-26)