Pempus Batal Bangun LIN
Memiliki kekayaan sumber daya alam dibidang perikanan dan memenuhi syarat dijadikan sebagai daerah Lumbung Ikan Nasional, ternyata belum memberikan kepastian dari Pemerintah Pusat menjadikan provinsi seribu pulau ini sebagai wilayah Lumbung Ikan nasional.
Buktinya, Pemerintah Pusat telah membatalkan pembangunan proyek strategis nasional LIN di Maluku. Provinsi Maluu dilihat dari luas wilayahnya 712.479 Km2 terdiri dari daratan 54.185 Km2 (7,6%) dan lautan 658.294 km2 (92,4%)
Dari sisi peryaratan, Provinsi Maluku memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai LIN, yaitu pertama memiliki 3 wilayah pengelolaan perikanan atau WPP yakni, WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) WPP 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan WPP 718 (Laut Arafura dan sekitarnya).
Kedua, kepemilikan potensi sumber daya ikan minimal 20 persen sesuai Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024. Sedangkan sumber daya ikan yang dimiliki Maluku pada tiga WPP tersebut, tercatat 4,6 juta ton per tahun atau sebesar 37 persen dari potensi sumber daya ikan nasional sebesar 12,5 juta ton per tahun.
Ketiga, produksi perikanan minimal 9 persen, rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun, atau setara dengan 12 hingga 14 persen dari produksi ikan nasional.
Baca Juga: Apresiasi untuk Kejari TanimbarKeempat, Maluku saat ini, memiliki dua pusat perikanan secara nasional yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara Tantui Ambon dan PPN Kota Tual dari satu pusat yang diisyaratkan.
Pertanyaannya mengapa Pemerintah Pusat batal membangun LIN di Maluku?,
Ditetapkannya Maluku sebagai LIN berawal dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon pada 10 Agustus 2010.
Selanjutnya, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Susi Pudjiastuti di depan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku menjanjikan dana alokasi khusus sebesar Rp 1 triliun untuk membangun industri perikanan sebagai implementasi dari program LIN Maluku.
Berikutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di hadapan nelayan dan pejabat daerah di Ambon pada 30 Agustus 2020, menegaskan bahwa Provinsi Maluku ditetapkan pemerintah sebagai lumbung ikan nasional. DPR pada 15 September 2020, menyetujui permintaan tambahan anggaran tahun 2021 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp3,2 triliun untuk pembangunan LIN di Maluku dan Maluku Utara.
Keseriusan pemerintah dalam membangun LIN Maluku juga ditunjukkan dengan kunjungan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, ke Ambon pada 5 Februari 2021 lalu, untuk membahas dengan pemerintah daerah kesiapan pembangunan pelabuhan dalam konteks LIN Maluku.
Pembatalan pembangunan LIN di Maluku sangatlah disayangkan terjadi, ditambah Pemerintah Pusat tidak transparan menyangkut pembatalan tersebut, malah diketahui Komisi II DPRD Maluku ketika menyampaikan aspirasi di Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, dan diketahui
Pembatalan LIN seharusnya disampaikan secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan bukan disampaikan oleh Komisi IV DPR RI saat menerima aspirasi dari Komisi II DPRD Maluku.
Pembatalan proyek strategis nasional LIN ini juga diduga sebagai akibat ketidaksiapan Pemprov Maluku. sehingga justru berakhir pembatalan. Belum lagi bargaining terlalu lemah. Padahal seluruh perjuangan telah dilakukan namun itu justru sia-sia belaka. Karena itu kita berharap, DPRD Maluku secepatnya mengambil langkah dan mempertanyakan hal ini ke Pempus. (*)
Tinggalkan Balasan