Pemprov Tetapkan UMP Maluku 2025 Naik
AMBON, Siwalimanews – Upah Minimum Provinsi tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6.5 persen sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Kenaikan UMP Maluku Tahun 2025 ini telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie dengan Keputusan Nomor 1929 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina kepada wartawan di kantor Gubernur, Kamis (12/12) membenarkan adanya penetapan UMP Maluku tersebut.
Menurutnya besaran UMP ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Maluku melakukan sidang penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025 bersama dewan pengupahan pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.
“Betul jadi UMP Maluku Tahun 2025 telah ditetapkan dengan SK Penjabat Gubernur Maluku dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Maluku siap Laksanakan Asta Cita PresidenDewan Pengupahan kata Latuconsina melakukan penyesuaian UMP Tahun 2025 dengan menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 ditambah Nilai Kenaikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 maka nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024.
“Mengacu dari aturan tersebut maka UMP Maluku Tahun 2025 sama dengan Rp2.949.953,00 + Rp191.747,00 = 3.141.700,00,” beber Latuconsina.
Sedangkan besaran upah minimum sektoral provinsi yang mengalami kenaikan yakni pektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.201.000 per bulan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp3.190.000 dan sector konstruksi sebesar Rp3.172.000 per bulan. (S-20)
Tinggalkan Balasan