AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku sementara mempersiapkan laporan pidana terhadap Neny Payapo. Neny diduga sebagai pelaku pengambilan paksa pasien dan jenazah covid-19, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), almarhum M Yasin Payapo.

Berdasarkan informasi yang di­himpun, pelaporan dilakukan lan­taran Neny dan keluarganya diang­gap tidak mematuhi aturan Satgas Covid-19 saat pemakaman almarhum Yasin Payapo.

Tidak hanya saat pemakaman, ke­pulangan Bupati dari RSUP dr. Lei­mena Ambon, pasca dinyatakan positif covid-19 dari hasil rapid antigen, juga dinilai menyalahi aturan.

Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku, Alawiyah Alaydrus, yang dikonfirmasi wartawan, membenar­kan jika pihaknya sementara menu­nggu perampungan data dan bukti dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kita lagi menunggu data-data dari tim Satgas,” ujar Kabag Hukum.

Baca Juga: Hari ini Pemkot Tentukan Kelanjutan PPKM

Kabag juga mengaku, selain ke­luarga Payapo Pemprov juga akan melaporkan dua keluarga lainnya, yakni keluarga Manuhutu (Tawiri) dan keluarga Kubela, yang diduga melakukan perampasan jenazah covid-19 di RSUP dr. Leimena, seka­ligus tindak kekerasan yang meli­batkan pihak keluarga.

“Jadi ada tiga keluarga yang akan dilaporkan. Kita sudah siap, tinggal menunggu data-data dari Satgas,” ungkapnya.

Terkait peristiwa itu, ketiga ke­luarga itu akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, KUHP pasal 214 ayat (1), pasal 211, 212, 335 ayat (1) dan (2). Dan pasal 336.

Selain itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Ke­sehatan. Pasal 93. “ Prinsipnya ini delik aduan murni, jadi harus menu­nggu la­poran dari Satgas Covid-19,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Bu­pati SBB sebelum meninggal dunia di rumahnya, telah dinyatakan positif covid-19 oleh pihak RSUP, berdasarkan tes rapid antigen.

Direktur Utama, RSUP dr. Leimena Ambon, dr. Munthe dalam ketera­ngan persnya, di RSUP, Minggu, (1/8/2021) menjelaskan, Bupati masuk UGD RSUP dr. Leimena Ambon, sejak Sabtu 31 Juli 2021, pukul 18.00 WIT.

Selanjutnya, sesuai aturan RSUP, dilakukan tes rapid antigen, dan hasilnya positif covid-19. Pada hari yang sama, Bupati kemudian dipindahkan di Ruang Perawatan khusus covid. Namun keesokan harinya, atas permintaan keluarga, Bupati dipulangkan.

Dari informasi yang diperoleh, Bupati SBB diketahui telah mengalami sakit lima hari di SBB sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Ambon.

Setelah dirujuk ke RSUP dan dinyatakan positif oleh pihak RS, kemudian dipulangkan. Namun saat dipulangkan, nilai saturasi oksigen Bupati SBB, hanya 80 persen. Dari sisi medis, kadar saturasi oksigen dalam darah dijatakan normal ketika level oksigen dalam darah tersebut, berada di 96 persen keatas. (S-39)