AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku tetap ngotot menyetujui anggaran Pilkada dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) sebesar 152 miliar. Namun anggaran tersebut tidak se­suai dengan rasionalisasi penganggaran KPU.

KPU Maluku sejak awal mengusulkan 200 miliar, namun telah dirasionalisasi menjadi 178 miliar dengan ketentuan, pembiayaan Pani­tia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutak­hiran Data Pemilih (PPDP) tidak menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota.

Namun, Pemprov Maluku ngotot untuk menyetujui ang­garan Pilkada dalam NPHD sebesar 152 miliar, sehingga KPU Maluku tidak bersedia menandatangani NPHD tersebut.

“KPU tidak mau tanda ta­ngan NPHD itu. Masalahnya karena tidak sesuai dengan rancangan analisis anggaran yang telah dilakukan KPU beberapa waktu lalu,” jelas Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/11).

Dikatakan, Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Tengah telah menandatangani NPHD dimana anggaran untuk PPK dan PPDP tidak lagi diakomodir, dan dikembalikan kepada KPU Provinsi.

Baca Juga: Raker Pertama PWI Buru Dibawa Kepemimpinan Payapo

“Kalau kita tanda tangan 152 miliar dan tidak mengakomodir anggaran PPK dan PPDP siapa yang bertanggung jawab, mestinya 178 itu disetujui sebab kalau tidak, maka biaya operasional dan honor PPK dan PPDP tidak dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab,” kesal Renwarin.

Renwarin menegaskan, KPU Maluku tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin tahapan pilkada berjalan dengan baik, lagi pula jika terdapat kelebihan anggaran akan dikembalikan KPU ke kas daerah.

“Contoh tahun 2018 kemarin KPU mengembalikan 34 miliar lebih ke kas daerah. Artinya kita tidak mungkin manipulasi, siapa juga yang mau berurusan dengan hukum jadi biarkan saja, kalau pemprov tetap ngotot kita tidak mau tanda tangan NHPD,” cetusnya. (S-20)