AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku mulai menertibkan puluhan kepala keluarga yang menempati kawasan stdion Mandala Remaja Karang Panjang, Ambon.

Penertiban dalam bentuk permintaan pengosongan areal itu, tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin atas nama Penjabat Gubernur Maluku yang diterima oleh semua penghuni di kawasan stadion tersebut.

Salah satu penghuni kawasan kompleks stadion Mandala Remaja, Ny Welly Helena Tentua saat ditemui Siwalimanews, Rabu (3/9) membenarkan, bahwa dirinya juga menerima surat dimaksud dari salah satu staf Dispora Maluku yang diterimanya pada 27 Agustus kemarin.

Namun, yang disesalkannya, perihal dedline pengosongan yang telah ditentukan oleh pihak Pemprov Maluku, yakni per tanggal 30 November 2024.

“Betul ini areal milik pemprov, tapi perlu diketahui, bahwa saya tinggal disini sudah lebih dari 50 tahun, saya bukan pengungsi seperti yang lain. Untuk itu, jika mau dikeluarkan, maka harusnya ada solusi bagi kami, bukan main suruh keluar saja,” ucap Tentua.

Baca Juga: Besok, RSUP Leimena Serahkan Hasil Rikes ke KPU

Tentua menuturkan, dahulu, orang tuanya (Simon Tentua-red) adalah seorang anggota TNI yang juga kepala kampung di areal Karang Panjang, kemudian diberi tugas oleh mantan Gubernur Maluku kala itu Hasan Slamet untuk menjaga lokasi yang dulunya masih semak belukar, dan sekarang sudah menjadi tempat stadion ini.

Artinya, dirinya telah menempati kawasan tersebut sejak hari anak. Sementara penghuni lainnya, adalah pengungsi pasca kerusuhan. Karena itu, dirinya meminta agar ada solusi, tidak saja bagi ia dan keluarganya, tetapi juga bagi penghuni lainnya yang menempati kawasan tersebut.

“Jika kami mau dikeluarkan, maka harus ada solusi dari pemerintah, karena bangunan yang kami tempati adalah bangunan yang kami bangun sendiri. Saya tidak tahu dengan penghuni yang lain, setahu saya, yang ada disini yang juga pengungsi Bethabara, tapi untuk saya sendiri, sudah lebih dari 50 tahun menempati lokasi ini, dan itupun atas ijin mantan Gubernur Maluku saat itu Hasan Slamet,”jelasnya.

Ditempat yang sama sejumlah penghuni lainnya mengaku, mereka menempati kawasan itu mendapat alas hak dari Pemerintah Negeri Soya tahun 1970 sebab kawasan Mandala dan sekitarnya, hanya dipinjam pakai oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari Pemerintah Negeri Soya.

Mantan Raja Negeri Soya Jhon Lodwyk Rehatta yang dikonfirmasi Siwalimanews dikediamannya membenarkan, bahwa kawasan Mandala Remaja masuk dalam petuanan Negeri Soya dan masih dikuasai oleh Pemerintah Negeri Soya.

“Kalau ditanya itu masuk petuanan Negeri Soya ia benar, dan semua orang juga tahu itu petuanan Soya,” ujar Rehatta.

Disinggung soal alas hak dari Negeri Soya tahun 1970 yang kabarnya dipakai sejumlah KK untuk menempati kawasan itu, Rehatta menegaskan soal itu harus dilihat dulu, mengingat waktu yang sudah terlalu lama dan sudah terjadi pergantian kepala pemerintahan negeri/raja.

“Kita lihat dulu kalau dibilang ada alas hak tahun 1970, karena ini sudah lama sekali,” tandas Rehatta.

Rehatta menyarankan kepada pemerintah provinsi, untuk mempunyai solusi jika ingin mengeluarkan puluhan KK yang menempati lokasi tersebut.

“Pemprov harus ada punya solusilah untuk masalah ini,” pinta Rehatta.(S-25)