Pemprov Diminta Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa memberikan apresiasi atas kebijakan Pemprov Maluku membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, namun hal ini harus intens dilakukan sosialisasi, agar diketahui masyarakat.
kepada Siwalima melalui telepon seluler, Selasa (21/4) Hehanussa menjelaskan, secara kelembagaan Komisi III DPRD Provinsi Maluku memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah baik yang telah dilakukan oleh Pemprov Maluku.
Kata Hehanussa, Langka itu diambil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Provinsi, akibat dari kondisi ketidakpastian yang sementara dirasakan oleh masyarakat dengan adanya pendemi virus corona di tanah air.
Hehanussa mengatakan, langka yang sangat baik ini berlu disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang selama beberapa tahun belakangan ini belum atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor ke daerah.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini sering kali tidak mengetahui adanya kebijakan pembebasan pajak, yang berakibat kebijakan ini tidak efektif dirasakan oleh masyarakat dan daerah sendiri.
Baca Juga: DPRD SBT Pantau Kinerja Tim Covid-19“Pemda harus intens sosialisasi ke pemilik kendaraan yang menunggak pajak, jika ingin kebijakan ini berhasil,” tegas Hehanussa.
Kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, Hehanussa menghimbau, agar dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik dengan kondisi yang sangat memprihatinkan ini.
Berikan Kelonggaran
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku memberikan kelonggaran berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan pajak diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan akan dihapus.
“Pajak tetap dibayar, tetapi bagi pemilik kendaraan yang memiliki denda tahun lalu dan seterusnya ketika membayar pajak pada 1 April-30 Juni maka denda pajaknya kita hapus,” kata Kadis Pendapatan Maluku, Anthon Lailosa kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/4).
Dengan pembebasan denda pajak diharapkan memberikan motivasi bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak. “Tujuan pertama untuk meringankan beban masyarakat. Tujuan kedua, kita harapkan tentunya kemampuan membayar masyarakat tetap stabil, tidak terlalu menurun dari tahun-tahun yang lalu,”Jelas Lailosa.
Selain itu, pemilik kendaraan yang hendak balik plat nomor kendaraan juga akan digratiskan.
“Sekarang kalau mau membalik nomor plat luar ke ke nomor plat DE juga kita gratiskan sampai 30 Juni 2020 mendatang,” terang Lailosa. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan