Pemprov Didesak Perjuangkan Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, mendesak pemerintah provinsi untuk memperjuangkan pembatalan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan tenaga honorer.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (20/7) mengatakan, komisi yang dipimpinya dalam agenda penyampaian aspirasi, telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempertimbangkan rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
“Namun, langkah DPRD harus didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan jalan menyampaikan keberatan ke pemerintah pusat, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Papua yang meminta perlakuan khusus bagi daerahnya,” tandas Rumra.
Rumra mengaku, bila pemerintah pusat tetap ngotot untuk menjalankan kebijakan penghapusan tenaga honorer, maka akan memunculkan masalah baru dengan membludaknya jumlah pengangguran terbuka di Maluku.
Tak hanya itu, ketika penghapusan tenaga honorer, maka dapat dipastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan akan terganggu, sebab hampir sebagian besar pegawai pemerintah daerah statusnnya tenaga honorer.
Baca Juga: IKAT Maluku Desak DPD Demokrat Copot Tomagola“Bayangkan kalau penghapusan tenaga honorer, maka akan ada pengangguran termasuk akan berdampak pada proses kerja pemerintahan, contoh untuk Kabupaten Aru saja jumlah honorer mencapai empat ribuan, pasti terganggu proses pemerintahan disana,” ujar Rumra.
Menurutnya, Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah, harus menyurati Kemenpan RB, guna meminta penundaan penghapusan tenaga honorer, atau jika pemerintah tetap menjalankannya, maka harus ada kebijakan penambahan kuota baik CPNS maupun P3K.
Pasalnya, selama ini, kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam seleksi CPNS dan P3K cukup sedikit, bahkan diisi bukan oleh anak daerah, sehingga kedepan harus ada ketegasan dari pemerintah provinsi agar membuka peluang seluas-luasnya bagi anak daerah.(S-20)
Tinggalkan Balasan