AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku akan memperbaiki sistem perpajakan guna memaksimalkan pendapatan daerah.

Langkah perbaikan sistem perpajakan ini, dimulai oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan menandatangani perjanjian kerja sama, terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di sela-sela penandatanganan kerjasama yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (12/3) menjelaskan, perjanjian yang dibuat ini bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Provinsi Maluku, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan fiskal yang lebih efektif,” ujar gubernur.

Kerja sama antar dua lembaga ini kata gubernur, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Baca Juga: OJK Maluku Gelar School of Syariah

Pemerintah provinsi juga, berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut gubernur, dengan optimalisasi pemungutan pajak akan secara langsung memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Maluku, artinya dengan pendapatan daerah yang lebih besar, maka berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan dapat direalisasikan.

“Kita berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Maluku,” tandas gubernur.(S-20)