Pemkot tak Bisa Tunjukan Bukti Hibah Lahan TPU Covid
AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon bersama Pemerintah Negeri Hitumessing serta Hitulama dan juga pemilik lahan TPU Covid-19 Antori Nasela, Jumat (11/12) duduk bersama untuk mencari jalan keluar menyangkut dnegan permasalahan lahan tersebut.
Kuasa Hukum Antori Nasela Richard Ririhena usia pertemuan itu kepada Siwalimanews menjelaskan, dalam pertemuan yang tadi digelar, pemkot tak bisa menunjukan bukti bahwa lahan itu telah dihibahkan dari Raja Hitulama.
“Tadi memang benar ada pertemuan yang dilakukan pemkot bersama klien kami juga dihadiri oleh Pemerintah Negeri Hitumeseng dan Hitulama, tapi lagi-lagi pemkot tak mampu tunjukan bukti kepemilikan lahan itu,” tandas Ririhena.
Dari pertemuan yang digelar tadi kata Ririhena, kliennya mengajukan keberatan, sama seperti surat pengajuan keberatan yangs ecara resmi juga kita sudah ajukan pada 17 November kemarin dengan bukti kepemilikan yang lengkap.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan masalah ini kepada Sekot A G Latuheru dalam rapat itu, bahwa dasar kepemilikan pihak-pihak yang mengkomplein lahan itu milik mereka apa, namun baik sekot yang mewakili pemkot tadi tidak bisa menjawab apa-apa.
Baca Juga: Dibohongi Pemkot, Pemilik Lahan Kembali Tutup TPU Covid“Kami ajukan surat keberatan secara resmi sejak 17 November itu dengan bukti kepemilikan milik klien kami dari tahun 1916, ada juga surat-surat kepemilikan yang lain dan mekanismenya kami sudah bisa memenuhi itu semua. Data kami lengkap dan resmi, makanya mereka juga harus berikan secara resmi bukti-bukti kepemilikan mereka seperti apa,” ucapnya
Bahkan dalam rapat tadi juga pihak yang mengklaim bahwa lahan itu punya mereka pun belum bisa menunjukan dengan jelas dasar hibah dari Raja Hitu Lama seperti apa.
Saat ditanya, jika ada warga kota yang meninggal apakah lahan TPU itu juga ettap akan ditutup, Ririhena mengaku, kliennya juga punya jiwa kemanusian, sehingga tetap akan megijinkan untuk proses pemakaman yang terpenting ada koordinasi antara pemkot dengan kliennya.
“Kami tetap berikan tempat untuk memakamkan jenazah covid, namun tetap pemkot harus berkoordinasi dengan klien kami selaku pemilik lahan,” tuturnya.
Disinggung soal pernyataan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang menyatakan bahwa pemkot mendapat ijin untuk memakamkan jenazah pasien covid atas persetujuan dari keluarga de Keizer yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan itu, Ririhena menegaskan, jika memang keluarga de Keizer menyatakan bahwa lahan milik mereka, kenapa mereka tidak dihadirkan dalam pertemuan tadi bersama pemkot.
“Dasar kepemilikan mereka itu apa, sehingga bilang kaya begitu. Jika mereka klaim bahwa lahan itu milik mereka, berarti Pemkot Ambon melakukan pembiaran untuk saling mengadu.
“Harusnya Pemkot undang pihak-pihak yang mengatakan bahwa lahan TPU ini miliki mereka,”tandasnya.
Untuk itu, Ririhena menegaskan, jika pihak keluarga de Keizer mengaku lahan itu milik mereka. namun tidak ada bukti, maka sama saja percuma berkoar-koar.
Jika memang mereka menyatakan bahwa lahan itu milik mereka, maka pertemuan berikut pemkot harus dapat hadirkan mereka agar sama-sama membuka dokumen-dokumen kepemilikan lahan itu secara resmi.
“Untuk rapat lanjutan bahas masalah ini nantinya tergantung sekot melaporkan hasil pertemuan tadi kepada Walikota dan Wawali, setelah itu baru kemudian akan diatur pertemuan kembali secara resmi,” pungkasnsya. (Cr-5)
Tinggalkan Balasan