Pemkot Siapkan Kendaraan Dinas Baru bagi Walikota-Wawali
PASCA dilantik nantinya, Walikota dan Wakil Walikota Ambon akan menggunakan fasilitas kendaraan dinas yang baru.
Kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy kepada Siwalima menjelaskan, pengadaan mobil dinas untuk walikota dan wakil walikota terpilih, diakomodir dalam APBD tahun 2025, pada batang tubuh anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bidang Aset.
Untuk tipe atau jenis kendaraan mobil dinas, kata Lekransy, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Spesifikasi mobil dinas kepala daerah, typenya akan disesuikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara disesuaikan dengan kapasitas cubic centimeter,” ungkap Lekransy, Rabu (16/1) melalui telepon seluler.
Menurutnya, tidak hanya walikota dan wawali terpilih yang akan menggunakan kendaraan dinas baru. Namun Pemerintah Kota Ambon juga akan melakukan pengadaan kendaraan dinas baru untuk beberapa pejabat Pemkot Ambon.
Baca Juga: Sekot Minta OPD Penghasil PAD Harus Inovatif“Selain pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah, ada juga pengadaan beberapa mobil atau kendaraan dinas bagi Staf Ahli, Asisten serta pemimpin OPD yang belum memiliki kendaraan dinas,” terangnya.
Direncanakan, pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah dan pejabat akan dilakukan pada bulan Februari mendatang. Pengadaan tersebut akan menggunakan e-catalog.
“Pengadaan kendaraan dinas direncanakan dilakukan pada awal bulan Februari dengan menggunakan e-catalog,” katanya.
Sementara untuk kendaraan mobil dinas kepala daerah yang lama akan ditarik dan bisa digunakan oleh Sekretaris Kota Ambon maupun untuk kegiatan pelayanan pemerintahan.
“Mobil atau Kendaraan dinas lama nantinya akan ditarik. Kemungkinan bisa digunakan oleh Sekretaris Kota Ambon atau bisa juga untuk kegiatan pelayanan pemerintahan,” jelasnya.
Selain mobil dinas, tambah dia, rumah dinas kedua kepala daerah akan direnovasi juga.
“Selain mobil, juga akan dilakukan perbaikan kediaman atau rumah dinas walikota maupun wakil walikota,” tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan