AMBON, Siwalimanews – Pelaksana Tugas (Plt) Ke­pala Badan Pengelola Ke­ua­ngan & Aset Daerah Kota Ambon Apries Gaspersz mengatakan, Pem­kot Ambon telah menyiapkan Rp 23 miliar untuk membayar gaji 13.

“Besaran anggarannya sekitar 23 miliar,” katanya.

Proses pencairan anggaran ini, lanjut Gaspersz, akan dicairkan se­suai dengan Peraturan Pemerintah (PP). dan seluruh dana tersebut ber­asal dari APBD. “Tunggu peraturan pemerintah, karena harus ada dasar pemba­ya­rannya terkait gaji 13 itu. Tapi yang jelas Pemkot Ambon siap bayar semua gaji 13 itu berasal APBD,” jelasnya.

Gaspersz menambahkan, pem­bagian gaji 13 akan dilakukan se­suai dengan pemberian THR yang mana esalon II tidak akan men­dapatkannya dan difokuskan ke­pada eselon III, IV beserta staff.

Ketika dikonfirmasi terkait de­ngan jumlah keseluruhannya, Gaspersz enggan mengungkap­kan dikarena­kan dirinya tidak me­ngingat jumlah penerima yang terdata oleh ke­uangan saat ini. “Saya lupa itu berapa ribu orang,” tegasnya.

Baca Juga: Agustus, Seluruh Koperasi Gelar RAT  

Pemprov Siapkan 49 M

Pemprov Maluku telah menyiap­kan angaran senilai Rp 49 miliar untuk pembayaran gaji 13 bagi 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji 13 belum dicairkan, karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pencairan gaji 13 bagi aparatur.

“Jadi kita sudah siapkan angga­ran, kalau peraturannya kita terima langsung kita cairkan,” jelas Ke­pala Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah Zulkufli Anwar kepada Siwalima di kantor Gu­bernur Maluku, Senin (20/7)

Menurutnya, usulan sudah di­sampaikan ke Sekda Maluku, Kasrul Selang untuk disetujui anggaran pembayaran gaji 13.

“Pa sekda sudah tanda tangan, tapi belum kita cairkan karena tunggu PP,” ujar Anwar.

Saat ini, Pemerintah Pusat da­lam hal ini Kementerian Ke­uangan sementara mempersiapkan pera­turan pemerintah untuk pencairan gaji 13. Olehnya semua peme­rintah daerah masih menunggu. “Kalau sudah ada hari ini juga kita cairkan,” terang Anwar.

Anwar mengaku, pencairan gaji 13 untuk ASN dibayarkan satu kali gaji pokok seorang ASN. “Jadi kita bayar satu kali gaji pokok. Kalau gaji se­bulannya 3 juta misalnya, gaji 13 juga dibayarkan sebesar itu,” jelas Anwar.

Tujuan gaji 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun.

“Jadi petunjukan gaji 13 ini jelas untuk membantu ASN sebagai kompensasi tambahan dari peme­rintah,” tandasnya. (Mg-6)