AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon hingga kini masih berproses untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Maluku atas temuan-temuan di sekretariat pemkot beberapa waktu lalu.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Wartawan di Ambon, Rabu (7/6) mengaku, pihaknya telah melakukan aksi tindaklanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

“Kami dikasih waktu 60 hari, dengan waktu itu kami sudah melakukan rencana aksi peneyelesaian tindak lanjut. Jadi kalau yang rekomendasinya itu berupa teguran-teguran kepada staf, itu sudah kita lakukan. Sementara rekomendasi yang sifatnya materil yang harus disetorkan, itu juga sudah saya perintahkan untuk segera disetor,” ujar walikota.

Bahkan menurut walikota, dalam jangka waktu 60 hari yang diberikan BPK, pihaknya menargetkan akan selesai dalam jangka waktu hanya 30 hari atau satu bulan.

“Jadi meski 60 hari, saya minta paling lambat 30 hari itu sudah bisa ditindaklanjuti, supaya nanti dilaporkan ke BPK atas aksi yang sudah kita lakukan,” ujar walikota.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ini Ajukan Banding

Ditanya soal pemsriksaan khusus terhadap Seketaris Kota Ambon atas temuan-temuan tersebut, walikota menjelaskan, itu termasuk audit khusus untuk Sekkot Ambon, sebab itu juga merupakan salah satu rekomendasi BPK, sehingga segera ditindaklanjuti.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan itu supaya pada waktunya akan diketahui penyebabnya apa, siapa pelakunya, dan sebagainya itu yang diminta oleh BPK,” jelas walikota.(S-25)