AMBON, Siwalimanews – Untuk menambah pemahaman pegawai, terkait dengan implementasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) 2022, maka, Pemerintah Kota Ambon menggelar sosialisasi tentang UU pengelolaan keuangan daerah, dan focus group discussion.

Kegiatan yang diikuti seluruh bendahara di lingkup organisasi perangkat daerah yang dipusatkan di salah satu restoran di kawasan Lateri, dibuka oleh Plh Sekot Ambon Rulian Purmiasa, Kamis (16/12).

Dalam sambutannya Purmiasa mengatakan, di era reformasi, pengelolaan keuangan daerah telah mengalami perubahan regulasi dari waktu ke waktu.

“Perubahan tersebut merupakan rangkaian bagaimana pemda dapat menciptakan Good governance dan clean governance  dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Purmiasa.

Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah lanjut Purmiasa, tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah, yang dikelola dengan manajemen yang baik.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Meroket

“Pengelolaan keuangan daerah, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah,” tandas Purmiasa.

Ditambahkan, proses pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan atau penyusunan anggaran kegiatan dan belanja daerah.

“Saya rasa prosesnya sudah dipahami semua,” kata Purmiasa.

Menurutnya, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, yang dibahas dan disetujui bersama antara pemda dan DPRD serta ditetapkan dengan perda.

Oleh karena itu, APBD merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang dituangkan dalam perda dan dijabarkan dalam Peraturan Walikota.

“Sebagimana kita ketahui bersama, pengelolaan keuangan yang dikelola harus transparan, akuntabilitas dan efisiensi,” ujar Purmiasa.

Untuk mewujudkan Ambon sebagai salah satu kota cerdas tambah Purmiasa, maka diharapkan pengelolaan keuangan daerah, dapat berkembang sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk itu, semua peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini, dapat mengikutinya dengan serius, agar pengelolaan keuangan daerah, seperti yang saya katakan, dapat berkembang sesuai aturan,” pinta Purmiasa. (S-52)