AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Pemerintah Kota Ambon, mulai melakukan pendataan tenaga honorer dan kontrak.

Hasil dari pendataan ini nantinya, wajib disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara, paling lambat 30 September 2022.

“Kita telah terima surat dari Menpan RB terkait pendataan tenaga non ASN, yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan Daerah. Dengan itu, BKD akan lakukan pendataan, sehingga diharapkan seluruh persyaratan harus dimasukkan paling lambat 15 Agustus ini,” jelas Kepala BKD dan Pengembangan SDM Kota Ambon Benny Selanno, kepada Wartawan di Balai Kota, Selasa (9/8).

Sebelumnya kata Selano, pihaknya juga telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak, seiring rencana penghapusan tenaga honorer, hingga dilakukan pengajuan formasi P3K untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status mereka dari honorer menjadi P3K.

“Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan para kepala sekolah. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan mutlak oleh Penjabat Walikota sebagai pejabat kepegawaian, selanjutnya BKD akan meneliti semua berkas yang masuk,” urainya.

Baca Juga: Dishub Harus Tindak Aktivitas Kendaraan Bongkar Muat di Siang Hari

Pemkot juga lanjut Selano, telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga honorer dan kontrak menjadi P3K, yang mana, sebagian besarnya terdiri dari formasi guru, sebanyak 940 orang.

“Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan teliti dalam pemeriksaan berkas yang dimasukan, guna menghindari data manipulasi soal jangka waktu kerja tenaga honorer atau kontrak. Ini dilakukan agar jangan sampai ada yang baru masuk, lalu diubah masa kerjanya, padahal yang bersangkutan baru kerja.

“Surat pertanggung jawab mutlak dari pak walikota itu tentunya punya kekuatan, sehingga saya tidak mau ada berkas-berkas honorer yang baru masuk. Oleh karena itu, OPD dan kepala sekolah, agar masukan data yang benar, karena pendataan pertama sudah ada pada kita,” tegasnya.(S-25)