AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon miliki perda baru yakni Retribusi dan Pajak Daerah setelah disetujui DPRD lewat paripurna.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa dan dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon Senin (20/11) malam, semua fraksi menyetujui usulan pemkot tersebut.

“Sembilan fraksi menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi perda namun dengan catatan,” kata Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan, Yusuf Wally.

Dengan perda tersebut fraksinya meminta kepada Pemkot Ambon untuk menaikan pendapatan asli daerah. Selain itu ia meminta agar perda yang sudah disetujui segera diundangkan.

“Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus segera diundangkan agar dapat dilaksanakan pemungutan pada 5 Januari 2024,” terangnya.

Baca Juga: Cegah Premanisme, Polresta Ambon Patroli Malam

Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra Jhony Wattimena mengingatkan pemkot, terlebih khusus OPD yang terkait dengan pajak dan retribusi agar nantinya memberikan atensi serius, sebab hal ini terkait dengan peningkatan PAD.

“Fraksi Gerindra minta pemkot lebih memperhatikan postur dan kedudukan APBD. Sebab kenyataan membuktikan, tingkat ketergantungan kita terhadap APBN lewat dana transfer masih sangat tinggi,” ungkap Wattimena.

Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyambut baik atas kerja Pansus dan pemkot sehingga mampu menghasilkan produk hukum baru lewat ditetapkan.

“Perda ini sangat penting sebab akan menjadi kompas bagi pemkot dalam menentukan optimalisasi potensi pajak dan retribusi bagi peningkatan PAD di tahun 2024,” jelas walikota.

Ia menambahkan, catatan dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi akan menjadi perhatian serius pemkot kedepan.(Mg-3)