Pemkot Harus Siapkan Lapak bagi Pedagang
AMBON, Siwalimanews – Pedagang Pasar Mardika yang terkena dampak pembongkaran dan penertiban harus disiapkan lapak oleh pemerintah. Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno mengingatkan Pemkot Ambon untuk perhatian kepada pedagang, apalagi dimasa pandemik Covid-19.
Wenno mengaku Pemerintah Kota Ambon saat ini memang telah menyediakan fasilitas lapak pasca rencana revitalisasi pasar Mardika, namun pedagang kecil seolah-olah dipaksakan untuk membayar harga sewa lapak yang dinilai terlalu mahal jika dibandingkan dengan pemasukan pedagang.
Atas persoalan ini maka Pemerintah Kota Ambon seharusnya memikirkan tempat yang dapat digunakan sebagai lapak khu-susnya pedagang kecil dan bukan hanya melakukan tindakan pengusiran.
“Pemerintah Kota Ambon harus memikirkan untuk menyiapkan lapak bagi pedagang. Pedagang kecil disitu harus hidup dan menghidupi keluarga mereka, apalagi mereka menggantungkan hidupnya dari satu-satunya usaha berdagang,” tegasnya.
Menurut Wenno, ditengah pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia dan Maluku secara khusus maka Pemerintah Kota Ambon sudah harus memikirkannya, sehingga aktivitas pedagang kecil dapat tetap berjalan guna mempertahankan kehidupan.
Baca Juga: Bongkar Lapak Pemkot Ambon Tuai KritikPolitisi Perindo ini mendukung penih program revitalisasi Pasar Mardika untuk menjadi sebuah pasar dengan konsep tradisional modern, namun penataan harus menjadi baik bukan cuma kepada para pedagang, namun juga aktivitas orang dan kendaraan.
Tuai Kritik
Pemerintah Kota Ambon menuai kritikan pasca membongkar puluhan lapak di kawasan Pasar Mardika. Kritikan itu datang dari ratusan pedagang yang mengais rezeki di pasar kebanggaan masyarakat Kota Ambon itu.
Ratuan pedagang tidak terima lapaknya dibongkar, lantaran dalam surat edaran Pemkot Ambon tertanggal 4 Januari yang ditujukan ke pedagang isinya penertiban dan penataan pedagang di atas trotoar dan bukan pembongkaran lapak.
Aksi pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (7/1) sekitar pukul 08.00 WIT itu menyisahkan kekecewaan yang mendalam. Para pedagang menjadi bingung, sebab pasca pembongkaran, mereka tidak tahu akan melakukan aktivits di mana.
“Kalau sudah dibongkar lalu kita mau ditempatkan dimana. Seharusnya para pedagang ditentukan dulu tempat untuk jualan baru dilakukan pembongkaran,” kesal La Ani pedagang sayur mayur kepada Siwalima.
Diakuinya, berdasarkan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon hingga saat ini, pedagang belum mnedapatkan kesepakatan akan ditempatkan di mana. Pedagang sayur lainnya, Trisna juga mengungkapkan kekesalannya terkait surat edaran pemerintah kota.
Trisna mengatakan pemerintah tidak punya hati nurani. Sejak pandemi Covid sampai sekarang pedagang menerima tindakan tidak terpuji. “Masih dalam situasi Covid-19, pemerintah seharusnya bertindak manusiawi,” ujar Trisna.
Katanya isi surat jelas penertiban dan penataan, tapi kenapa ada pembongkaran. “Kami mau makan apa, kalau sudah dibongkar apalagi untuk harga lapak yang disiapkan senilai puluhan juta,” ucapnya.
Kritikan lainnya dari Surti pedagang cabe yang kecewa pemerintah kota melakukan pembongkaran dan menyediakan lapak untuk dijual ke pedagang senilai Rp 30 juta. Surti mengatakan, dirinya tidak mampu mengambil lapak yang disediakan pemerintah kota lantaran dagangannya hanya menjual cabe rawit.
“Kalau Rp 30 juta, jujur saja terlalu mahal kami pedagang tak sanggup untuk bayar dengan harga begitu,”pungkasnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan