AMBON, Siwalimanews – Keinginan Pemkot Ambon untuk meminjamkan dana dari Bank Maluku dan Malut guna keperluan pembaya­ran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sertifikasi guru diklaim Komisi II DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu me­ngaku ada pos anggaran yang sudah ditentukan untuk dua item tersebut.

“Untuk apa pinjam di bank, TPP itu ada dananya, sama halnya dengan sertifikasi. dananya ada. Janga ngaco,” kata Taihuttu kepada Siwalima Senin (10/1) malam melalui telepon selulernya.

Taihuttu mengatakan  ia tidak akan percaya Pemkot Ambon mau meminjamkan sejumlah uang dari Bank Maluku Malut. Sepengetahuannya, Pemkot Ambon meminjamkan uang dari Bank Maluku dan Malut itu sudah berlalu dimana tujuannya untuk menormalkan arus kas.

“Tapi peminjaman itu sudah lalu-lalu, itu kan hanya untuk menormalkan kas saja. Saya tidak percaya Pemkot akan rencana pinjaman ke bank untuk bayar TPP pegawai dan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru itu berasal dari APBN bukan APBD saya tidak percaya,” tandasnya.

Baca Juga: Pangkogabwilhan III Kunker ke Masohi

Stop Berjanji

Taihuttu juga melayangkan pernyataan keras kepada Sekretaris Kota Ambon, Agustinus Ririmase. Ia menuding Ririmase jangan suka berjanji.

Menurutnya, Ririmase menjabat Sekretaris Kota Ambon baru seumur jagung tapi berlagak seperti mengetahui kondisi keuangan di Pemkot Ambon. “Sekot masih baru dalam menjabat, jangan cepat melontarkan pernyataan sehingga dapat menimbulkan masalah. Orang Ambon bilang jangan sok tau,”pungkasya.

Keuangan Amburadul

Kebijakan Pemerintah Kota Ambon mengalihkan anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran tambahan penghasilan pegawai dan sertifikasi guru, dinilai sebagai bentuk kelemahan dalam manajemen pengelolaan anggaran daerah.

Ekonom Unpatti, Erly Leiwakabessy mengatakan, pengelolaan anggaran yang telah disetujui antara eksekutif dan legislatif merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Ambon sebagai eksekutor, tetapi ketika suatu anggaran telah ditetapkan dalam APBD maka harus dibelanjakan.

“Kalau dalam APBD sudah ditetapkan pos belanja maka harus dibelanjakan sebab jika tidak, maka itu bentuk kelemahan pemerintah dalam pengelolaan anggaran,” tegas Erly kepada Siwalima Senin (10/1).

Menurutnya, dalam politik anggaran memang terdapat anggaran yang menjadi prioritas yang wajib dibelanjakan dan anggaran yang dapat dialihkan untuk kepentingan lain yang bersifat darurat, tetapi pengalihan anggaran harus dilakukan secara bertanggungjawab dan atas persetujuan DPRD Kota Ambon.

Olehnya, peran DPRD Kota Ambon harus nampak sebab sebagai lembaga yang melaku­kan pembahasan dan persetu­juan APBD, DPRD seharusnya mengawasi penggunaan anggaran khususnya pada pos belanja rutin dan wajib dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh eksekutif. “DPRD seharusnya awasi ketat apakah peruntukan anggaran APBD telah sesuai atau tidak, karena ini akan berdampak bagi kinerja keuangan daerah,” tegasnya.

Indikasi Korupsi

Sementara itu, akademisi hukum Unpatti, Reimon Supusepa menjelaskan dalam persoalan ini telah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD.

Menurutnya, seluruh pos belanja yang telah ditetapkan dalam APBD khususnya yang bersifat belanja rutin seperti pembayaran TPP dan sertifikasi guru harus dieksekusi dan tidak boleh dialihkan.

“Kalau dilihat dari persoalan yang terjadi, maka sudah ada indikasi penyimpangan belanja dari pos yang ditetapkan dalam APBD,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam belanja rutin seperti TPP dan sertifikasi guru sebenarnya harus direalisasikan oleh pemkot dan jika tidak direalisasikan maka harus ada alasan dan pertanggungjawaban dari pejabat terkait dengan tidak dibayarkannya hak-hak pegawai tersebut.

“Memang ada indikasi tapi harus dimintakan alasan sehi­-ngga anggaran tidak dieksekusi sebab kalau tidak maka berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan pasal 3 UU Tipikor,” ujar Supusepa.

Rekomendasi Mendagri

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asert Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menegaskan, TPP akan segera dibayarkan setelah mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku tentang tata cara penganggaran dan pembayaran TPP.

Menurutnya, pencairan TPP sudah diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-Tahun 2019, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkup Pemerintah Daerah

“Untuk membayar TPP itu diatur dengan Kepmendagri 061 tahun 2019, disitu persyaratan semuanya lengkap,” ujar Apries kepada Siwalima, Senin (10/1).

Dikatakan, sebelum pencairan berlangsung pihaknya telah mengirimkan permohonan persetujuan pencairan ke Mendagri, dan apabila disetujui TPP akan dicairkan. “Hari ini (kemarin Red),  sudah diteken pak sekot permohonan persetujuan pembayaran ke Kemendagri (Dirjen Bina Keuangan Daerah). Adapun data teknis terkait hal itu  di input via aplikasi SIPD dan SIMONA. Jadi nanti setelah disetujui Kemendagri, baru kita membayar TPP,” jelas Apries.

Ia juga menegaskan, keterlambatan pembayaran TPP tidak ada hubungannya dengan keadaan keuangan daerah. “Jadi TPP ini perilakunya tidak sama dengan gaji, kalau gaji itu wajib bayar. Tetapi TPP itu memiliki aturan sendiri yang diatur denagn PP Nomor 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepmendagri 061 tahun 2019, dimana substansi pemberian TPP adalah dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundangan itu,” bebernya.

Disinggung rencana peminjaman ke bank daerah, Apries membenarkan rencana Pemkot meminjamkan uang ke Bank Maluku Malut, namun  peminjaman itu bukan untuk kepentingan pembayaran tunjangan TPP. “Tidak ada urgensi dengan TPP dan sertifikasi guru. Peminjaman yang kita lakukan ini, seperti yang tahun lalu hanya untuk menor­malkan arus kas,” pungkasnya.

Apries menambahkan, soal peminjaman untuk menormalkan arus kas ini sesuai amanat PP No 56 tentang pinjaman daerah yang sifatnya jangka pendek. Rencana peminjaman masih dibahas bersama  DPRD Kota Ambon. “Sehingga, apabila perencanaan ini berjalan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Perindo Sesalkan

Wakil Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far sesalkan rencana Pemerintah Kota Ambon melakukan peminjaman uang guna pembayaran TPP tahun 2021 itu. “Sangat disayangkan jika Pemkot Ambon berencana  melakukan pinjaman kepada Bank Maluku Malut untuk membayar TPP,” ujar Far-Far  Senin(10/1).

Far-Far menyebutkan, jika rencana itu terlaksana, hal itu merupakan bentuk dari perencanaan yang belum matang.

“Pembayaran TPP kan sudah tertuang dalam dokumen APBD tahun 2021 mengenai pembiayaan selama satu tahun anggaran namun kenapa TPP pegawai hingga kini belum dibayarkan bahkan uang untuk bayar TPP tidak tersedia sehingga ada niat dari Pemkot untuk melakukan pinjaman. Tindakan Pemkot ini sangat tidak dibenarkan,”ungkapnya.

Ia mengaku  soal masalah Pemkot ingin melakukan pinjaman dari Bank Maluku Komisi II DPRD Kota Ambon belum mengetahui jelas terkait informasi tersebut. Namun demikian jika hal itu sudah menjadi wacana publik, komisi akan memanggil pihak Pemkot.

Far-Far yang adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon ini berjanji Komisi II akan mengawal ketat rencana Pemkot meminjam uang dari bank daerah untuk pembayaran  tunggakan tahun 2021.

Pinjam ke Bank

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon berencana meminjam uang dari Bank Maluku, guna keperluan pembayaran TPP tahun 2021 yang belum dibayarkan.

Padahal sesuai peruntukan, anggaran TPP itu sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau dalam daftar isi pelaksana anggaran organisasi pemerintah daerah.

Jika kemudian anggaran tersebut tidak ada atau dipakai, kuat dugaan Pemkot telah menggunakannya untuk hal lain. Informasi dari Bagian Keuangan Pemkot menyebutkan, untuk melunasi TPP akan dipinjamkan puluhan miliar dari Bank Maluku.

Kabarnya tidak hanya TPP tapi tunggakan lainnya yakni dana sertifikasi guru juga akan dibayarkan dengan hasil pinjaman dari bank daerah itu.

“Jadi Pemkot butuh sekitar Rp 30 miliar untuk bayar TPP dan sertifikasi guru. Uang sebanyak itu saat ini di keuangan tidak ada. Otomatis hasil konsultasi ke pusat ya pinjam dari bank daerah,” sebut orang dalam Pemkot yang menolak namanya dipublikasikan Sabtu (8/1).

Meskipun begitu, staf bagian keuangan ini menyangsikan rencana peminjaman ke Bank Maluku Maluku Utara dapat terlaksana. Sebab menurutnya, Pemkot akan mengalami kendala tatkala meminta persetujuan DPRD Kota Ambon.

“Saya kira rencana boleh rencana mau pinjam dari bank daerah. Tapi apakah DPRD menyetujuinya? Pinjam uang puluhan miliar bahkan ratusan miliar ini harus mendapat persetujuan dewan dulu,” katanya. (S-51/S-52)