Pemkot Harus Perkuat Jaring Pengaman Sosial
AMBON, Siwalimanews – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon, secara tidak langsung berdampak bagi kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi.
Pengamat Ekonomi dari Unpatti, Erly Leiwakabessy mengatakan, PSBB sangat berdampak bagi ekonomi masyarakat sebagai akibat akses terbatas sehingga berpengaruh kepada kegiatan-kegiatan ekonomi produktif.
Bukan itu saja, aktivitas di lembaga keuangan dan non bank juga ikut terpengaruh dan mengalami masalah baik transaksi maupun dana pihak ketiga sehingga berdampak bagi masyarakat.
Olehnya diperlukan sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Jika tidak akan membawa dampak buruk bagi ekonomi Kota Ambon kedepan.
Leiwakabessy menghimbau Pemkot Ambon lebih serius memberikan bantuan sebagai bagian dari jaring pengaman sosial baik kepada masyarakat tidak mampu maupun kelompok miskin baru akibat Covid-19.
Baca Juga: Kompi Senapan E Yonif 731/Kabaresi Bagi SembakoSelama ini kata Leiwakabessy, pemerintah telah melakukan langkah memperkuat jaring pengaman sosial, tetapi tidak berjalan dengan sempurna karena sebagai akibat dari pendataan yang kurang baik.
“Olehnya kedepan perlu ada sinergitas untuk membantu memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak,” harap Leiwakabessy kepada Siwalima Kamis (11/6).
Pengamat Ekonomi dari UKIM Ambon, Elia Radianto mengatakan, PSBB yang nantinya dilakukan di Kota Ambon perlu diatur secara baik karena Kota Ambon merupakan pusat perdagangan di Provinsi Maluku.
“PSBB harus diatur dengan baik apalagi soal aspek ekonominya,” timpal Radianto kepada Siwalima, Kamis (11/6).
Diberlakukannya PSBB, secara makro akan menyebabkan permintaan pasar menurun, sehingga berdampak bagi hasil-hasil usaha dan pendapatan masyarakat juga menurun.
Dalam gambaran ekonomi sederhana, Radianto menjelaskan, jika diberlakukan PSBB yakni dengan asumsi 75 persen perekonomian Kota Ambon terhenti selama 14 hari, secara tidak langsung Kota Ambon akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 307,09 miliar atau terjadi penurunan pendapatan sebesar -3,13 persen (dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto/PDRB harga konstan sesuai data BPS).
Dikatakan, bukan hanya pendapatan saja yg berkurang, tetapi Pendapatan Rumah Tangga (PRT) juga akan hilang sebesar Rp. 302. 694,14 juta atau terjadi penurunan sebesar -3,13 persen.
“Banyak daerah yang melakukan PSBB, telah memunculkan adanya PHK tanpa adanya jaminan sosial dan insentif yang tidak tepat sasaran kepada pelaku usaha khususnya UMKM,” jelas Radianto.
Ia mengaku, sesuai hasil perhitungan menunjukkan pemberlakuan PSBB akan menyebabkan Kota Ambon kehilangan pendapatan dan pendapatan rumah tangga, serta nilai tambah yang Artinya secara makro berdampak sangat besar bagi perekonomian.
Sektor-sektor yang terkena dampak dari pemberlakuan PSBB diantaranya sektor pengangkutan dan jasa terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang upahnya merupakan upah harian.
Terhadap kelompok masyarakat yang terdampak langsung seperti tukang becak, driver online, sopir angkot dan pedagang kaki lima, perlu mendapatkan bantuan berupa cash transfer lewat rekening, bukan berupa barang kebutuhan pokok, agar mereka punya pilihan untuk bertahan hidup.
Selain itu, perlu ada insentif khusus bagi pelaku usaha yang benar-benar terkena dampak setelah 14 pemberlakuan PSBB, agar dapat membantu untuk bergeliat dalam berusaha kembali, sehingga meningkatkan perekonomian Kota Ambon pasca PSBB. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan