AMBON, Siwalimanews – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon, secara tidak lang­sung berdampak bagi kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi.

Pengamat Ekonomi dari Un­patti, Erly Leiwakabessy menga­takan, PSBB sangat berdampak bagi ekonomi masyarakat seba­gai akibat akses terbatas se­hingga berpengaruh kepada kegiatan-kegiatan ekonomi pro­duktif.

Bukan itu saja, aktivitas di lem­baga keuangan dan non bank juga ikut terpengaruh dan mengalami masalah baik transak­si maupun dana pihak ketiga se­hi­ngga berdampak bagi masyarakat.

Olehnya diperlukan sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Jika tidak akan membawa dampak buruk bagi ekonomi Kota Ambon kedepan.

Leiwakabessy menghimbau Pem­­­kot Ambon lebih serius mem­be­rikan bantuan sebagai bagian dari jaring pe­ngaman sosial baik kepada mas­ya­rakat tidak mampu maupun ke­lompok miskin baru akibat Covid-19.

Baca Juga: Kompi Senapan E Yonif 731/Kabaresi Bagi Sembako

Selama ini kata Leiwakabessy, pemerintah telah melakukan lang­kah memperkuat jaring pengaman sosial, tetapi tidak berjalan dengan sempurna karena sebagai akibat dari pendataan yang kurang baik.

“Olehnya kedepan perlu ada sinergitas untuk membantu mem­perkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak,” harap Leiwakabessy kepada Siwa­lima Kamis (11/6).

Pengamat Ekonomi dari UKIM Ambon, Elia Radianto mengata­kan, PSBB yang nantinya dilakukan di Kota Ambon perlu diatur secara baik karena Kota Ambon meru­pakan pu­sat perdagangan di Pro­vinsi Maluku.

“PSBB harus diatur dengan baik apalagi soal aspek ekonominya,” timpal Radianto kepada Siwalima, Kamis (11/6).

Diberlakukannya PSBB, secara makro akan menyebabkan permin­ta­an pasar menurun, sehingga ber­­dam­pak bagi hasil-hasil usaha dan pen­­dapatan masyarakat juga me­nurun.

Dalam gambaran ekonomi se­der­hana, Radianto menjelaskan, jika diberlakukan PSBB yakni  de­ngan asumsi 75 persen pereko­nomian Kota Ambon terhenti se­lama 14 hari, secara tidak lang­sung Kota Ambon akan kehilangan pendapatan sebe­sar Rp 307,09 miliar atau terjadi penurunan pendapatan sebesar -3,13 persen (dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto/PDRB harga konstan sesuai data BPS).

Dikatakan, bukan hanya penda­patan saja yg berkurang, tetapi Pen­dapatan Rumah Tangga (PRT) juga akan hilang sebesar Rp. 302. 694,14 juta atau terjadi penurunan sebesar -3,13 persen.

“Banyak daerah yang melakukan PSBB, telah memunculkan adanya PHK tanpa adanya jaminan sosial dan insentif yang tidak tepat sasaran kepada pelaku usaha khususnya UMKM,” jelas Radianto.

Ia mengaku, sesuai hasil perhi­tungan menunjukkan pemberla­kuan PSBB akan menyebabkan Kota Ambon kehilangan penda­patan dan pendapatan rumah tang­ga, serta nilai tambah yang Artinya secara makro berdampak sangat besar bagi perekonomian.

Sektor-sektor yang terkena dampak dari pemberlakuan PSBB diantaranya sektor pengangkutan dan jasa terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang upahnya merupakan upah harian.

Terhadap kelompok masyarakat yang terdampak langsung seperti tu­kang becak, driver online, sopir angkot dan pedagang kaki lima, perlu men­dapatkan bantuan beru­pa cash transfer lewat rekening, bukan berupa ba­rang kebutuhan pokok, agar mereka punya pilihan untuk bertahan hidup.

Selain itu, perlu ada insentif khu­sus bagi pelaku usaha yang benar-benar terkena dampak setelah 14 pemberlakuan PSBB, agar dapat membantu untuk bergeliat dalam berusaha kembali, sehingga meningkatkan perekonomian Kota Ambon pasca PSBB. (Mg-4)