Pemkot dan PT Taspen Jalin Kerjasama
AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka penyelenggaraan produk asuransi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Ambon, maka PT Taspen dan Pemkot Ambon menandatangani Momerandum of Understanding.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Balai Kota, Jumat (31/3) dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dengan Branch Manager PT. Taspen Cabang Ambon Muhardi.
Usai penandatanganan, walikota menyampaikan aspirasinya bagi PT Taspen atas jalinan kerjasama yang dilakukan. Pasalnya kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, tidak hanya kepada ASN yang berstatus PNS, tetapi juga non PNS, yaitu P3K, baik yang sudah diangkat, namun yang masih dalam proses, agar mereka juga terjamin hari tuanya.
“Kita berharap, peluang top up nilai tabungan dapat dimanfaatkan ASN, sehingga ketika memasuki masa purna bakti, tabungan dapat digunakan untuk jaminan hari tua. Mungkin tidak terasa dana tersebut dipotong dari gaji setiap bulan, tapi manfaatnya sangat besar di hari tua, ketika ASN dan P3K memasuki masa purna bakti,” ujar walikota.
Ditempat yang sama, Branch Manager PT Taspen Cabang Ambon Muhardi menambahkan, tujuan kerjasama ini adalah memberikan perlindungan kepada ASN berstatus P3K, serta top up nilai asuransi bagi ASN untuk menambah nilai manfaat tabungan hari tua.
Baca Juga: Pemkot Dinilai tak Transparan Soal Yayasan CEC“Jadi selain perlindungan jiwa bagi ASN yang berstatus P3K, kita juga menawarkan program top up nilai asuransi untuk memperbesar nilai tabungan, sehingga sangat bermanfaat pada masa tua, karena tercover hingga masa pensiun,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya program top up ini, maka ASN diberikan kesempatan merencanakan sendiri tabungan hari tua yang akan diterima nantinya.
“Besaran asuransi pokok tergantung dari berapa nilai top up, selain dari tabungan dasar dengan nilai top up minimal Rp100 ribu, bisa menambah tabungan, sehingga nanti ketika pensiun tidak hanya menerima tabungan hari tua dasar yang melekat pada gaji ASN, tapi juga top up,” tuturnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan