Pemkot Beri Teguran ke Pemilik Toko Bangunan di Jalan Permi
AMBON, Siwalimanews – warga di Jalan Permi tepatnya pada lingkungan RT 001/001 Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang mengeluhkan aktivitas kendaraan milik salah satu toko material bangunan yang ada di kawasan itu, akhirnya terjawab.
Pasalnya, pada Rabu (14/6), petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon yang dipimpin Kepala UPTD Perparkiran Petrus Ngeljaratan bersama petugas Satpol PP yang dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Operasional, J Lallo langsung meninjau lokasi. Para petugas ini diterima oleh salah satu anak dari pemilik toko tersebut.
Kepada pemilik toko, petugas menyampaikan terkait keluhan warga setempat, yamg mana saat melakukan aktivitas bongkar muat material bangunan, truk roda 6 dan juga pick up milik toko tersebut, menggunakan dua badan jalan, yaitu pada ruas kiri dan kanan, sehingga menyulitkan kendaraan maupun pejalan kaki saat melintas di kawasan tersebut.
Bahkan oleh Dishub pun disampaikan, bahwa di ruas jalan pada areal tersebut, tidak diperbolehkan untuk parkir, apalagi untuk kendaraan roda 6 atau truk.
Diketahui, saat peninjauan tadi, terlihat beberapa truk roda 6, parkir disalah satu ruas jalan pada kawasan tersebut. Namun setelah dilarang oleh pihak Dishub dan Satpol PP, truk-truk tersebut dimasukan ke areal pertokoan, dan sebagiannya dibawah keluar oleh sopir dari lokasi itu.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kainama Dihukum 3 Tahun PenjaraSelain soal parkir kendaraan, petugas Satpol Pp juga memberikan teguran atas aktivitas cuci mobil yang selama ini dilakukan di kawasan tersebut.
Namun oleh pihak toko berdalih, bahwa aktivitas cuci mobil dilakukan diareal pertokoan, hanya saja, air bekas cucian yang bercampir debu semen itu, sebagiannya mengalir keluar di areal jalan raya.
Walaupun pemilik toko berdalih, namun petugas Satpol PP tetap minta agar aktivitas itu juga dihentikan.
Kepala UPTD Perparkiran Petrus Ngeljaratan menjelaskan, hari ini pemilik toko ditegur secara lisan, namun teguran secara resmi melalui surat, akan dilayangkan kepada pihak toko.
“Hari ini kita lakukan peninjauan langsung sesuai laporan warga di kawasan Permi, dan sudah kita tegur pihak tokonya, sudah disampaikan juga terkait aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan dibadan jalan. Nanti teguran secara resmi dalam bentuk surat juga akan kita sampaikan,” ujar Ngeljaratan.
Ia mengaku, temuan serta teguran yang disampaikan kepada pihak toko ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan, baik kepada Kepala Dinas Perhubungan maupun Walikota Ambon.
“Jadi kalau tidak diindahkan dan tetap beraktivitas semau mereka, nanti tergantung instruksi pimpinan seperti apa tindakannya terhadap pengusaha ini,” tandas Ngeljaratan.(S-25)
Tinggalkan Balasan