AMBON, Siwalimanews – Guna mencegah timbulnya klaster baru lantaran pelaksanaan mudik yang dilakukan oleh umat Islam tanpa mempedulikan protokol kesehatan, Satgas Penanganan Covod-19 Kota Ambon akan laksanakan surat edaran yang dikeluarkan oleh satgas nasional.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah maka dilarang melakukan mudik lebaran.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menuturkan, pihaknya tetap akan menjalan aturan dimaksud sesuai yang telah diturunkan.

“Jadi mungkin surat edaran dari Satgas Nasional kita belum dapat tapi akan dilaksanakan sesuai dengan aturan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang Media Center, Balai Kota Ambon, Senin (12/4).

Diakuinya, langkah pengecegahan telah dilaksanakan oleh pihaknya. Hanya saja surat resmi tersebut memang belum tersampaikan.

Baca Juga: Petani Binaan Hasilkan Panen 10,8 Ton

“Saya baru saja menuju sekretariat badan bencana, tetapi belum dapat,” katanya.

Lanjutnya, walaupun belum menerima secara resmi surat edaran dimaksud namun langkah antisipasi atau pencegahan guna mengantisipasi kecolongan satgas akan dilakukan.

Sampai dengan saat ini, menurutnya satgas sementara menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas Covid-19 Maluku.

“Prinsipnya adalah, salah satu clausal dari satgas ini adalah masih memungkinkan terjadi mobilisasi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah dibatasi termasuk juga ASN,” ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya akan membahas terkait dengan edaran satgas ini secara internal agar implementasikan dari surat edaran tersebut dapat terlaksana dengan baik. “Selanjutnya, soal langkah-langkah terkait dengan surat edaran ini, akan kami bahas secara internal dulu,” pungkasnya. (S-52)