AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Johan Lewerissa mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tanimbar, menindak tegas kapal pengambil telur ikan terbang di perairan Tanimbar secara ilegal.

Lewerissa mengungkapkan, sesuai siklus musim, penangkapan biasannya dilakukan pada bulan ini, dimana begitu banyak kapal-kapal ilegal yang menyinggahi perairan Pulau Seira Tanimbar untuk mengekploitasi telur ikan terbang.

Para nelayan Andon yang menangkap telur ikan terbang selain membuat punahnya ikan terbang, membuang sampahnya ke laut dan bukan membakar di daratan, mengakibatkan para petani budidaya rumput laut sering gagal panen.

“Kita tahu telur ikan terbang di pulau Seira Tanimbar itu kan selama ini dieksploitasi secara ilegal dan merusak lingkungan, maka harus ada pengawasan dan penindakan yang tegas dari pemda Daerah,” tegas Lewerissa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (18/7).

Pemda kata Lewerissa, harus tegas terhadap praktik pengambilan telur ikan terbang secara ilegal apalagi menggunakan kapal dibawah 30 GT.

Baca Juga: PUPR Pastikan Fokus Penataan Ruas Jalan Provinsi

Bahkan bila perlu pemkab memberikan sanksi tegas kepada kapal-kapal tersebut seperti pembayaran denda dan sebagainya agar ada efek jerah.

“Intinya kalau ijin tidak lengkap, maka penegakan hukum harus diperkuat untuk mencegah praktik perikanan illegal yang merusak ekosistem laut,” tegasnya.(S-20)