AMBON, Siwalimanews – Pasca penyegelan aset milik daerah yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat diingatkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan aset daerah.

Peringatan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat, Turaya Samal kepada Siwalimanews, Senin (18/4), merespon penyegelan terhadap sejumlah aset milik pemkab dalam agenda monitoring yang dilakukan oleh KPK.

“Kita sangat menyesalkan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah aset daerah yang selama ini digunakan untuk pelayanan publik,” ujar Samal.

Menurutnya, dengan adanya penyegelan ini, maka sesungguhnya Pemkab Seram Bagian Barat selama ini tidak berhati-hati dalam membangun aset daerah dan membiarkan permasalahan ini muncul.

Pemkab kata Samal, sejak awal mestinya memastikan status kepemilikan tanah yang akan dibangun aset daerah tersebut harus jelas dan aman untuk dilakukan pembangunan.

Baca Juga: Gandeng TNI dan Polri Lapas Ambon Geledah Blok dan Kamar WBP

“Rumah pribadi saja orang berhati-hati saat membangun, baik soal kepemilikan tanah, masa ini untuk aset daerah tidak ditelusuri lebih dahulu,” kesalnya..

Jika Pemkab bersikap seperti ini kata Samal, maka sudah pasti kedepan akan menimbulkan berbagai macam masalah, dan yang dirugikan bukan pemkab tetapi masyarakat, sebab uang untuk pembangunan aset daerah diambil dari uang rakyat.

Karena itu, kedepannya Samal meminta pemkab untuk lebih teliti dan hati-hati dalam membangun aset, apalagi aset tersebut bertujuan untuk jangka panjang, agar tidak ada masalah dikemudian hari. (S-20)