AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru menjalin kerjasama dibidang hukum dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DJ Batmomolin dan rekan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU itu dilakukan Pemkab Buru yang diwakili oleh Sekda M Elyas Hamid dan Pimpinan Kantor Advokad DJ Batmomolin, di ruang kerja Sekda, pada Rabu (13/4) kemarin.

Batmomolin kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (18/4) menjelaskan, sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kerjasama ini meliputi Bidang Hukum Perdata dan Pidana.

“Bentuk kerja sama pemberian bantuan hukum kepada Pemkab Buru, diantaranya penanganan perkara atau sengketa dibidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara (TUN),” ungkap Batmomolin.

Tugas sebagai Advokat dan Konsultan Hukum kata Batmomolin, sesuai perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani adalah mewakili pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum perdata dan TUN di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang berhubungan dengan Pemkab Buru.

Baca Juga: Lanud Pattimura Gencar Lakukan Vaksinasi ke Warga

“Objek perjanjian kerjasama adalah Bantuan Hukum Bidang Perdata dan TUN meliputi penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan, tindakan hukum dan upaya hukum lainnya” jelas Batmomolin.

Batmomolin mengungkapkan, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, namun bisa juga lewat dialog bersama antara pihak yang bersengketa untuk mencari solusi penyelesaian dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Dengan demikian berbagai persoalan hukum yang muncul menyangkut Pemkab Buru, maka tugas Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DJ Batmomolin dan rekan akan menjadi wakil pemkab dalam menyelesaikan persolan tersebut. (S-21)