TIAKUR, Siwalimanews – Pemerintah Maluku Barat Daya menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aduan, aspirasi dan permohonan informasi dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik.

Lahirnya UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Presiden Nomor: 76 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor: 3 Tahun 2016 menjadi acuan pemerintah memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Hal ini berguna untuk mereali­sasikan kebijakan “no wrong door policy” atau pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah,” kata Bupati MBD dalam sambutan yang dibacakan Penjabat Sementara Sekda MBD, Daud Reimialy ketika webinar SP4N-Lapor bagi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID), Rabu (7/8).

Dijelaskan setiap aduan yang masuk harus dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordi­nasi dengan baik.

“Artinya SP4N-Lapor memiliki kedudukan yang sangat penting karena memiliki urgensi, menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan juga sebagai bahan evaluasi dan klarifi­kasi bagi penyelenggara untuk memulihkan ketidakpuasan,” ujarnya.

Baca Juga: Rekaman Viral Resahkan Warga, Tokoh Rutong Serunduk Pemkot

Ia mengaku pemerintah tidak mengetahui kelemahan dan kekurangan pelayanan publik tanpa adanya kritik, saran, gagasan yang masuk dari masyarakat.

“Karena dari semua itulah dapat menjadi acuan kita pemerintah melakukan profiling customer. Sehingga kita tahu kebutuhan masyarakat apa dan itulah yang akan jadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, berkat adanya masukan, saran, kritikan maupun aduan yang sifatnya membangun dari masyarakat selama ini, secara berangsur-ansur dapat membenahi pelayanan publik menjadi lebih baik dan berkualitas.

Buktinya, di tahun 2023, Pemkab MBD mendapatkan penganu­gerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, dengan nilai kepatuhan sedang nyaris tinggi.

“Kita berada pada angka 75,42 persen atau zona kuning kualitas sedang, bahkan kenaikannya sangat cepat. Dari 40,25 persen zona merah menjadi 75,42 persen. Tentunya semua prestasi tersebut hendaknya dapat menjadi pendorong semangat, agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.

Olehnya itu ia optimis dengan memenuhi seluruh unsur dan indikator yang ditetapkan, baik itu terkait waktu, tindak lanjut, monitoring dan evaluasi, keaktifan pengelolaan akun serta rencana aksi program ini dapat berjalan dengan baik.

“Selain kita dapat menciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, tentunya secara tidak langsung kita juga dapat memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah,” tuturnya. (S-28)