Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, mendukung pencanangan Gerakan Tolak Judi Online melalui penandatanganan komitmen bersama Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, Kepala Bank Indonesia Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku. Kegiatan ini berlangsung pada momentum Upacara Peringatan HUT Ke-79 di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (19/8).

Dikatakan, Pemkab MBD memberikan dukungan dan telah menandatangani komitmen Gerakan Tolak Judi Online. Hal ini menjadi bagian penegasan bagi semua ASN di MBD untuk tidak terlibat judi online.

“Jangan sampai ada ASN kita terlibat judi online, apalagi sampai mengorbankan keluarga, sebagai ASN kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini judi online semakin merajala dan sangat meresakan masyarakat. Pihak yang terjerat judi online pun berasal dari beragam kalangan. Gerakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, menegaskan bahwa perjudian adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya.

Baca Juga: Pemkot Buka Pendaftaran 1.264 Formasi CPNS

“Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari Judi Online,” tegas Sadali.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menjelaskan bahwa judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.

OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan melakukan kampanye masif berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di seluruh wilayah Maluku,” terangnya.

“Tidak hanya itu, kami juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing,” sambung Yusuf.

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengambil kebijakan untuk mener­bitkan Surat Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Walikota se- Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkup Pemerintah Daerah untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Surat Edaran tersebut juga meng­instruksikan Bupati/Walikota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampa­nye­kan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi peme­rintah daerah, sekolah, dan masya­rakat, serta bekerja sama de­ngan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.

Ia berharap, dengan adanya ko­mit­men dan aksi nyata di berbagai daerah dapat menekan jumlah masyarakat yang terlibat judi online di Maluku. (S-27)