PEMERINTAH Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Kesehatan kembali menggelar pelatihan bagi tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa (Kiswas), di salah satu Hotel di Kota Bula, Salasa (10/11).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Malik Ridwan M. Yusuf mengaku, untuk masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia. Satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku dialami oleh 25 persen dari seluruh penduduk pada satu masa dari hidupnya.

“Bank dunia telah menemukan 24 persen pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer terdiagnosa gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya atau World Health Report 2001,” ungkap Ridwan

Dikatakan, masalah kesehatan jiwa di Indonesia cukup besar, dimana berdasarkan Riset Kesehatan dasar (Riskesdas 2018), data nasional untuk gangguan mental emosional atau gejala depresi dan cemas yang dideteksi pada penduduk usia 15 tahun atau lebih dialami oleh 9,8 % penduduk atau lebih dari 19 juta jiwa. Sedangkan gangguan jiwa berat (psikotik) dialami oleh 6,7/1000 atau lebih dari 1.700.000 jiwa, sebesar 14 % dari gangguan psikotik tersebut atau lebih dari 200.000 kasus mengatakan pernah dipasung.

“Tidak sedikit masalah kesehatan jiwa tersebut dialami oleh usia produktif, bahkan sejak usia remaja. Depresi juga dapat terjadi pada masa kehamilan dan pasca persalinan, yang dapat mempengaruhi pola asuh serta tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Baca Juga: Kilwoy: Sarana & Prasarana di Terminal Belum Memadai

Diungkap, dari data Riskesdas tahun 2007 dan Riskesdas tahun 2013 telah ditemukan bahwa semakin lanjut usia semakin tinggi gangguan mental emosional yang dideteksi. “Maka upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa dan intervensi dini gangguan jiwa seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa berat di masa yang akan datang,” urainya

Menurut Ridwan, layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan amanah dari undang- undang nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang tercantum didalam pasal 34.

“Kami berharap pelatihan ini dapat semakin mengoptimalkan peran peserta sebagai pelaksana/pemberi pelayanan terpadu kese­-hatan jiwa di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan baik pada wilayah kerjanya masing- masing,” harap Ridwan. (S-27)