DOBO, Siwalimanews – Di masa kepemimpinan baru sebagai Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel memerintahkan untuk menggusur sejumlah bangunan yang dianggap tidak layak.

Bangunan dihancurkan Pem­-kab Aru salah satunya gedung SD Negeri 1 dan SD Negeri 2 Dobo yang terletak di jalan Kapitan Malongi Kelurahan Galay.

Selain gedung sekolah, Pemkab Aru juga merobohkan bangunan tua di kawasan pelabuhan Yos Sudarso, Kota Dobo, Kamis (6/3).

Pembongkaran gedung karena sudah tidak layak atau tua untuk keselamatan warga yang beraktivitas setiap hari di kawasan tersebut,” kata Bupati Timotius kepada Siwalima di sela-sela pembongkaran.

Untuk membongkar sejumlah bangunan Pemkab Aru menye­rah­kan sejumlah alat berat maupun truk untuk membersih­kan sisa pembongkaran.

Baca Juga: Buah Mangga dari Ambon Terinfeksi Hama

Menurutnya sekolah dua lantai itu juga dari segi struktur bangunan sudah tidak layak digunakan untuk aktivitas sekolah.

“Dari segi struktur bangu­nan­nya sudah tidak layak digunakan dan itu ditakutkan suatu saat bisa berakibat fatal jika ada aktivitas di dalamnya,” ungkapnya.

Aktivitas sekolah lanjutnya tetap berlangsung seperti biasa namun lokasinya dialihkan menggunakan gedung SMP Negeri 2 Dobo.

“Siswa-siswinya sudah dipindahkan sementara ke SMP Negeri 2 Dobo. Proses belajar mengajar tetap jalan seperti biasanya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Bupati, tugu atau taman yang berada tepat di depan kantor Telkom juga akan dibongkar. Begitu pula pagar tembok Polsek Pulau-pulau Aru dan pagar tembok TPU Islam di jalan Mutiara kelurahan Siwalima.

“Akan kita bongkar karena ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional yang minimal lebarnya itu 7,5 meter, sehingga akses jalan sesuai dengan yang di peruntukan dan sesuai standarnya,” katanya.

Diketahui, saat pembongkaran juga hadir pimpinan DPRD dan anggota serta aparat keamanan. (S-11)