DOBO, Siwalimanews –  Pemerintah Kabupaten Aru dan kejakasaan negeri melakukan penandatanganan Momerandum of Undersatnding terkait dengan penanganan hokum di bidang perdata dan tetanegara.

Penandatangan MoU yang dipusatkan di Kantor Kajari Aru itu ditandatangani oleh Bupati Aru Johan Gonga dan Plt Kajari Heri Silianto dan disaksikan oleh Kajati Maluku Agoes Sunanto Prasetyo, Senin (13/5).

Kajati pada kesempatan itu mengatakan, penandatanganan MoU antara Pemkab Aru dan kejaksaan tentang penanganan hukum dibidang perdata dan tatanegara sangat bagus dalam pendampingan hukum

“Momen penandatanganan MoU ini sangat baik sekali sebab salah satu wewenang kejaksaan adalah di bidang perdata dan tata usaha Negara disamping kewenangan kita sebagai penuntut umum dan juga sebagai pendidik dan kewenangan kejaksaan di bidang datun yaitu diberikan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ungkap Kajati .

Kajati menjelaskan, bantuan hukum itu diberikan dengan surat kuasa khusus, yaitu CPN dapat mewakili BUMN, BUMD, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Baca Juga: Marasabessy Harap Pemkab SBT Bangun TPI

Kemudian pencerahan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hokum, pendampingan kejaksaan apabila BUMN maupun BUMD ada suatu permasalahan yang perlu diminta pendapat hukum pada kejaksaan setempat.

Selain itu, tindakan hukum lainnya diberikan apabila, ada sengketa di antara BUMN atau BUMD sebagai mediator maupun fasilitator.

Ditempat yang sama Bupati Aru Johan Gonga menyampaikan ucapan terima kasih karena atas kerja sama ini sebelumnya, pihak Pemkab Aru telah menerima apa yang menjadi hak Pemkab Aru yakni penyerahan sertifikat wisma Jargaria.

“Olehnya, sekali lagi saya sebagai bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan dalam kerja sama MoU sebelumnya. Saya berharap kedepannya kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan dan bantuan hokum,” harap bupati.

Selain itu kata bupati, dari sisi penanganan TPTGR, pihak kejaksaan turut membantu dalam pengembalian baik pihak ketiga maupun ASN, sehingga diharapkan MoU ini dapat ditingkatkan dalam koordinasi dan kerjasama ke depan lebih baik lagi dalam pendampingan hukum.(S-11)