AMBON, Siwalimanews – Satu Narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon kembali menghirup udara bebas, setelah menerima hak integritas berupa asimilasi di rumah, Kamis (3/2).

Narapidana dengan inisial MS ini berhak mendapatkan asimilasi di rumah  karena telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Meky Patty menjelaskan, setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 akan selalu memperoleh haknya.

“Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan bimbingan dan pengawasan Bapas yang diberikan kepada narapidana yang tinggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” jelas Patty kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Kamis(3/2).

Menurutnya, Permenkumham ini diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan yang tentunya termuat ketentuan/kategori narapidana yang berhak mendapatkan program ini.

Baca Juga: Vaksinasi di Huamual Capai 57 Persen

Ditempat yang sama Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan  Hendarina Mataheru meminta kepada narapidana yang peroleh asimilasi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Meskipun telah kembali ke keluarga, anda belum dikatakan bebas dan  masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor dan menjadi klien Bapas. Untuk itu jalani asimilasi sebagaimana mestinya, dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesam Mataheru. (S-21)