Pemilik Tembakau Sintetis di Hukum Ringan
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjerat terdakwa Muhamad Zidan Attamimi, pemilik tembakau sintetis dengan hukuman 1,6 tahun penjata.
Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman terhadap Atamimi berlangsung dalam sidang putusan dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Shilver, dengan didampingi dua hakim anggota, berlangsung Kamis (31/10).
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Muhamad Zidan Attamimi terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Kamis (1/11).
Baca Juga: Oknum Polisi Narkoba Dihukum 6,6 Tahun PenjaraAdapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, HPU memerintahkan majelis hakim menyertakan barang bukti 2 paket narkotika dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah Handphone dirampas untuk negara dan bebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (S-29)
Tinggalkan Balasan