AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum J. W. Pattiasina menuntut Maichel Jaeko Naryo Nendissa, terdakwa kasus kepemilikan dua paket ganja tujuh tahun penjara.

Terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (17/12).

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis ganja berupa dua paket dedaunan kering yang dikemas menggunakan plastik klem bening dalam bungkus rokok itu agar disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Kejar Rumatoras, Jaksa Jangan Lupa Petro Tentua

Sidang tuntutan itu dipimpin Ismail Wael cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan. Warga BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu, tertangkap pada 11 Agustus 2020 tepat di depan Bank BCA Passo.

Penangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi terdakwa memiliki ganja. Polisi lalu melakukan pemantauan terhadap terdakwa.

Saat pemantauan, terdakwa terlihat berhenti di salah satu kios. Saat ditelusuri, terdakwa ternyata membi kertas linting rokok.

Polisi pun langsung menghampiri terdakwa dan langsung menggedahnya. Saat penggeledahan, ditemukan satu pak kertas rokok.

Mereka  mengeledah di sekitaran sepeda motor terdakwa. Lalu salah satu anggota polisi melihat gerakan terdakwa menginjak dos rokok. Dalam bungkusan rokok itu, terdapat dua paket ganja, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor guna untuk diproses.

Terdakwa mengatakan mendapatkan barang itu dari temanya yang bernama Juen De Quelju tang tinggal di Benteng Gudang Arang. (S-49)