AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis pe­milik dua gram sabu-sabu, Ha­nafiah alias Capung (36) warga Gunung Malintang, Kelu­rahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, dengan pidana empat tahun penjara.

Hakim juga membebankan terdakwa membayar  denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti me­langgar pasal 112 ayat (1) Un­dang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Augus­tina Isabella, yang sebelumnya me­nuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Sidang yang digelar secara online itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Feliks Wiusam di­bantu Jenny Tulak dan Cristina Te­telepta sebagai hakim anggo­ta. Para hakim ini berada di Pe­ngadilan Negeri Ambon, terdak­wa didampingi Penasehat Hu­kum (PH) Penny Tupan berada di Rutan IIA Ambon sedangkan jaksa di Kejari Ambon.

Baca Juga: Teller: Faradiba Suruh Beri Uang ke Mantan Suami

Tindakan yang dilakukan ter­dakwa berawal dari anggota polisi Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa, di Jalan Sudirman ada terjadi per­edaran Narkotika.

Setibanya di sana, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan infor­man, anggota polisi melihat  ter­dakwa menuju ke arah Gunung Malintang. Disitulah anggota polisi langsung melakukan penang­kapan kepada terdakwa.

Dari hasil penggeledahan nar­kotika jenis sabu-sabu yang dike­mas dalam plastik klem bening dan dibungkus dengan menggu­nakan kertas alumunium foil yang dimasukan dalam bungkus rokok Sampoerna.

Setelah itu, anggota polisi me­lakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Disana, anggota polisi mendapati alat penghisap sabu-sabu atau bong dari minuman mineral yang sudah dirakit dan  dua korek api serta sumbu yang terbuat dari almanium rokok.

Saat pemeriksaan, terdakwa jelaskan bahwa Roni (DPO) mengatakan kepada terdakwa kalau ada uang tambah (patungan) dulu, lalu terdakwa mengiyakan dan memberikan uang sebesar Rp.300 ribu kepada Roni di tempat kerjanya.

Selanjutnya pada sore harinya, Roni menyuruh terdakwa meng­ambil sabu-sabu di jembatan Galala yang sudah dibeli dari Hasrianto kurang lebih 2 gram. Alasannya Roni sedang berada di Wayame. Tidak lama, terdakwa sudah kembali dengan satu paket kecil narkotika. (Mg-2)