Pemilik 2 Gram Sabu Divonis Empat Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis pemilik dua gram sabu-sabu, Hanafiah alias Capung (36) warga Gunung Malintang, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, dengan pidana empat tahun penjara.
Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Augustina Isabella, yang sebelumnya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Sidang yang digelar secara online itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Feliks Wiusam dibantu Jenny Tulak dan Cristina Tetelepta sebagai hakim anggota. Para hakim ini berada di Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Penny Tupan berada di Rutan IIA Ambon sedangkan jaksa di Kejari Ambon.
Baca Juga: Teller: Faradiba Suruh Beri Uang ke Mantan SuamiTindakan yang dilakukan terdakwa berawal dari anggota polisi Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa, di Jalan Sudirman ada terjadi peredaran Narkotika.
Setibanya di sana, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan informan, anggota polisi melihat terdakwa menuju ke arah Gunung Malintang. Disitulah anggota polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Dari hasil penggeledahan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klem bening dan dibungkus dengan menggunakan kertas alumunium foil yang dimasukan dalam bungkus rokok Sampoerna.
Setelah itu, anggota polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Disana, anggota polisi mendapati alat penghisap sabu-sabu atau bong dari minuman mineral yang sudah dirakit dan dua korek api serta sumbu yang terbuat dari almanium rokok.
Saat pemeriksaan, terdakwa jelaskan bahwa Roni (DPO) mengatakan kepada terdakwa kalau ada uang tambah (patungan) dulu, lalu terdakwa mengiyakan dan memberikan uang sebesar Rp.300 ribu kepada Roni di tempat kerjanya.
Selanjutnya pada sore harinya, Roni menyuruh terdakwa mengambil sabu-sabu di jembatan Galala yang sudah dibeli dari Hasrianto kurang lebih 2 gram. Alasannya Roni sedang berada di Wayame. Tidak lama, terdakwa sudah kembali dengan satu paket kecil narkotika. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan