AMBON, Siwalimanews – Agustinus Watumlawar (45) pemilik 11 paket sabu-sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN)Ambon, Senin (6/7), karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Felixs Wiusam dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw, serta para terdakwa didampingi penasehat hukumnya Henry Luosikooy dan Robert Lesnusa mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Agustina Ubleuw menguraikan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Rabu, 22 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIT  bertempat di JL AM Sangadji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya didepan Kantor Jasa Pengiriman TIKI.

Awalnya, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap terdakwa Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy (keduanya terdakwa dalam perkara terpisah) di depan Kantor Jasa Pengiriman Tiki bersama satu buah paket kiriman.

Saat dinterogasi, keduanya mereka mengakui satu buah paket kiriman tersebut terdakwa Agustinus Watumlawar. Terdakwa  menyuruh mereka mengambil paket kiriman tersebut di Kantor Jasa Pengiriman Tiki.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Haruku Diadili, Terancam 15 Tahun

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agustinus. Saat berada di kantor Ditresnarkoba, terdakwa bersama kedua rekannya Carlos Recardo Lekatompessy dan Alvio Mario Latumeten, diminta anggota polisi untuk membuka paket kiriman tersebut. Ternyata isinya adalah 11 paket kecil berisikan sabu-sabu.

Saat terdakwa Agustinus diinterogasi dia mengakui, bahwa ia yang menyuruh terdakwa Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy untuk mengambil paket kiriman di kantor Jasa Pengiriman Tiki.

“Sebelumnya terdakwa mendapat telepon dari adiknya untuk mengambil paket kiriman tersebut di kantor jasa pengiriman TIKI, karena yang punya barang takut untuk mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menerima kiriman resi pengiriman paket melalui sms. terdakwa Agustinus menuliskan nomor resi tersebut pada selembar kertas dan menyerahkannya kepada terdakwa Carlos Recardo Lekatompessy,” ungkap JPU.

Agustinus mengakui, ketika terdakwa dihubungi oleh adlesya untuk mengambil  paket kiriman. terdakwa diberitahukan isi paketan tersebut, sehingga pada saat Cart Lekatompessy dan Alvio Mario Latumeten pergi ke kantor jasa pengiriman, terdalwa sepat mengirim SMS kepada terdakwa  Alvio Mario Latumeten, agar segera mengambil barang tersebut jangan sampai jatuh ke tangan orang lain.

“Terdakwa Agustinus menjanjikan kepada terdakwa Alvie Mario Lutameten dan Carles Recardo Lekatompessy bila paket kiriman tersebut sudah dambil dan sebelum diserahkan kepada saudara Toton, maka terdakwa dan salesi Alvio Mario Latumeten serta Caries Lekatompesny akan mengambil bagian dari paketan tersebut,” beber JPU.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cr-1)