AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan nar­koba, Achmad Ramlan Lating (26), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri  Ambon, Rabu (11/11). Ia didakwa dengan pasal berlapis.

W. Pattiasina, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu, mendakwanya dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Ismail Wael Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Penny Tupan.

Sidang dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penun­tut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Se­dangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Pemuda yang bertempat tinggal di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu, tertangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 di Desa Batu Merah.

Baca Juga: Kasat: Pengusutan Kasus Non Job ASN Masih Berjalan

Penangkapannya terhadap ya saat polisi mendapat informasi ter­dakwa memiliki narkoba dirumah­nya.

Kemudian polisi mendatangi tempat tinggal terdakwa. Disana, mereka tidak mendapat satu narkoba pun. Namun, terdakwa lalu mengambil sabu di tempat dia menyimpan sabunya.

Dia menyerahkan sendiri sabu seberat 0,11 gram itu ke polisi. Serta, dua pipet kaca, sedotan plastik, alat hisap dan korek api.

Berdasarkan hasil urin dari ter­dakwa yang dikeluarkan oleh L­ra­torium Kesehatan Provinsi Malu­ku dengan nomor 026-K-6/II/2020, ter­dakwa positif menggunakan Amphe­tamin dan Methampetamin. (S-49)