AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian yang dilakukan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari Polres Seram Bagian Timur (SBT). Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan memanggil Yusri Mahedar.

“Jadi yang sudah diperiksa Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar selaku saksi pelapor, Kasat Serse Iptu Labeli dan anggota Polres SBT  Bripka Suwardi, jadi terkait dengan kasus ini masih kita periksa polisi dulu,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Moh Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (26/11).

Usai pemeriksaan saksi-saksi dari Polres SBT, kata Ohoirat, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan Yusri AK Mahedar selaku terlapor.

Sebelumnya Ohoirat menegaskan, kasus tersebut tetap jalan meskipun ada permintaan maaf dari Mahedar.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Dituntut Ringan

“Kita tegakan hukum, kasus ini tetap jalan dan masih proses kok. Tidak ada yang katanya akan ditutup lantaran sudah minta maaf. Ini kan soal nama baik institusi jadi ya kita lihat saja nanti. Saya tegaskan kasus tetap jalan, ya itu aja,” tandas Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (21/11).

Ohoirat mengatakan, kalau kasus itu ditutup berarti ada pencabutan perkara oleh pelapor. Tapi sampai saat ini institusi tetap memproses. Sehingga informasi akan ditutup itu tidak benar.

“Kita prinsipnya tegakan hukum. Dan olehnya itu kasus masih jalan. Kan sementara diproses dan dite­laah di Ditreskrimum. Ya kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa,” ungkap Ohoirat.

Ia juga menambahkan, belum ada pemeriksaan pihak-pihak yang ter­kait, karena laporannya masih diproses Ditreskrimum.

Seperti diberitakan, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar mela­porkan Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).

Mahedar dilaporkan atas tudu­han tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.

Saat rapat bersama DPP Golkar secara virtual, Mahedar mengung­kap­kan, kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu.

Pernyataan Mahedar itu dilansir sejumlah media cetak maupun online. Rekamannya juga beredar di media sosial.

Mahedar bakal dijerat dengan pa­sal 310 KUHP tentang pencema­ran nama baik dan 311 pasal tentang fit­nahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (S-32)