AMBON, Siwalimanews – RBR, Remaja berusia 16 tahun yang nekad menewaskan Firman Tole, warga Waiheru di atas Jembatan Merah Putih dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan RBR disampaikan JPU Chrisman Sahetapy dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahmad Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/9).

Dalam tuntutannya jaksa menegaskan, terdakwa terbukti bersalah dengan sadar menganiaya korban bersama tersangka lain Ahdin Pattilouw (berkas terpisah) dan membuang korban dari atas JMP hingga ditemukan tewas.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Hukuman 6 tahun diakui JPU pantas diberikan mengingat hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa bersama rekannya Ahdin Pattilouw alias Adi, mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Baca Juga: Berkas Korupsi Taman Kota Saumlaki Masuk Pengadilan

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, tuntutan pidana terhadap terdakwa anak dibawah umur harus berpatokan pada aturan  ½ (satu perdua) dari ancaman minimum bagi orang dewasa sebagaimana tertuang dalam surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia, nomor: B-1053/E/EJP/04/2021 tertanggal 4 April 2021.

Sebelumnya, RBR, salah satu pelaku pembunuhan warga Waiheru Firman Tole di atas JMP, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (8/9). Jadwal sidang pemuda 16 tahun itu dipercepat lantaran usianya yang masih di bawah umur. Selain RBR, pelaku lain yakni Ahdin Pattilouw alias Adi (21) masih menunggu pelimpahan berkas berikut dakwaan ke pengadilan. (S-45)