Pembunuh Anak Angkat Diserahkan ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Rabu (2/12) menyerahkan atau tahap II MK alias Mery (42) dan FM alias Edi (42) ke jaksa penuntut umum (JPU). Pasangan suami istri yang menganiaya anak angkatnya hingga tewas di Kudamati Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu diserahkan ke JPU beserta barang bukti lainnya.
“Tadi pagi dua tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di Kudamati tepatnya di Lorong Kamar Mayat, diserahkan ke Kejari Ambon untuk diproses lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Rabu(2/12).
Selain kedua tersangka, kata Kasubbag, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa selang air, kabel listrik, sapu ijuk, dua gantungan baju, gagang pel yang digunakan untuk menganiaya korban, 4 lembar foto korban serta 1 kain batik dan 1 pasang baju korban.
“Ada kurang lebih 8 jenis barang bukti yang juga diserahkan ke jaksa bersama dengan kedua tersangka,” ungkap Kasubbag.
Sebelumnya diberitakan, tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.
Baca Juga: Tak Lengkap, Korupsi DD Tiga Negeri Dikembalikan ke PolisiKeduanya ditangkap, Rabu (7/10) dini hari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon .
Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Sopir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari warga sekitar rumah pelaku menyebutkan, kedua orang tua angkat ditangkap polisi tanpa perlawanan. Keduanya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu, (7/10).
“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” ungkap beberapa tetangga pelaku kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kandungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.
Orang tua korban mencoba mambawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia. Kini suami istri terduga pelaku yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon. (S-45)
Tinggalkan Balasan