NAMLEA, Siwalimanews – Salah seorang pembeli emas berinisial ADR yang bermukim di Desa Grandeng, ketangkap tangan sementara mengkomsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos di Desa Waegeren, Kecamatan Lolongquba Kabupaten Buru.

Saat diamankan Satnarkoba Polres Buru, dari tangan ADR, diamankan satu paket serbuk kristal putih diduga Narkotika Gol 1 jenis shabu,  berikut 1 set peralatan alat isap shabu (Bong).

Kasubbag Humas Polres Pulau , Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi Siwalimanews, Minggu (31/5) sore melalui telepon selulernya, membenarkan penangkapan ADR tersebut.

“ADR ditangkap Sabtu malam (30/5), pukul 21.00 WIT di salah satu kamar kos di lantai dua di Desa Waegeren Unit 6 oleh tim Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh. Sabri,” jelas kasubag.

Menurutnya, tersangka ADR adalah warga pendatang dan sudah lama tinggal di Desa Grandeng Unit 11. Kesehariannya dia  berprofesi sebagai pembeli emas.

Baca Juga: Mentan Ajak Warga Asilulu Kembangkan Pertanian

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi, bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dari pemeriksaan awal, terungkap kalau ADR sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang. Setiap kali transaksi hanya dilakukan lewat telepon dan ADR diberi petunjuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

“Setelah kejadian penangkapan malam itu, ADR langsung dibawa ke RSU Namlea untuk  dilakukan test urine dan hasilnya adalah (+) Amfetamine,” ujarnya.

Ditambahkan, penangkapan tersangka ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Buru setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, disebuah kamar kos di unit 6 Desa Waegeren, diduga telah digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, tim Satnarkoba kemudian bergerak mendatangi kos-kosan tersebut dan ketika kamar kos itu digrebek pelaku kedapatan sementara mengkonsumsi sabu-sabu sendirian .

“Anggota kemudian lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket yang diduga sabu-sabu dikemas dalam plastik bening berada didepan pelaku saat ia sementara duduk mengkonsumsi barang haram tersebut, serta 1 peralatan hisap sabu yang biasa disebut dengan bong,” jelasnya.(S-31)