AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak seluruh dalil-dalil pembelaan penasehat hukum tiga pim­pinan FKM-RMS.

“Secara umum kami me­nolak seluruh nota pembe­laan yang disampaikan oleh penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan yang te­lah kami sampaikan,” kata JPU Augustina Ubleeuw saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/10).

Dia menyatakan, para ter­dakwa tetap bersalah dalam melakukan tindakan makar.

“Keterangan ahli sudah menje­laskan perbuatan terdakwa meme­nuhi unsur makar,” katanya.

Ubleeuw juga mengatakan , surat dakwaan telah disusun secara cer­mat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dila­kukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Baca Juga: Walikota Beri Ruang, Warga Tunggu Polisi Usut Mark Up Gustu

Karena itu dalam sidang pada Senin (12/10), kata dia, JPU tetap pada tuntutan yang disampaikan. “Kami berharap, hakim sejalan de­ngan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persida­ngan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10). Mereka meminta dibe­baskan dari tuntutan jaksa tersebut.

Sidang kasus makar itu, dipimpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu berlangsung secara virtual.

Jaksa penuntut umum Kejati Ma­luku, Augustina Ubleeuw menuntut Si­mon Viktor Taihittu (52) dan Joha­nis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner Litamahuputty (42) dituntut empat tahun penjara.

Simon yang beralamat di  Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia menjabat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong Ru­mah Tingkat menjabat sebagai Wa­kil Ketua Perwakilan Tanah Air. Se­dangkan Johanis Pattiasina yang ting­gal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Ke­camatan Sirimau adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Ma­luku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

Simon, Johanis, dan Abner dinilai terbukti bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa melang­gar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dalam surat dak­waan kesatu. Tuntutan ini diku­rangi selama masa penahanan ketiga terdakwa.

Hal yang memberatkan para ter­dakwa ialah mereka mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan ke­amanan negara, serta mengga­nggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa ti­dak berbelit-belit memberikan kete­rangan.

Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa menerobos masuk ke Polda Maluku.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelu­rahan Batu Meja, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon itu dengan mem­bawa bendera RMS.

Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tonto­nan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget. Mere­ka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan la­ras senjata ke arah ketiga orang itu.

Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (Cr-1)