AMBON, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon melayani masyarakat melalui sistim online via WatshApp. Hal itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Kadisdukcapil Kota Ambon, Marsela Haurissa menjelaskan, pihaknya memanfaatkan teknologi media sosial melalui WhatsApp untuk mengurangi penyebaran resiko penularan Covid-19.

“Untuk mengurangi kontak fisik di kerumunan masyarakat, dilakukan pelayanan  melalui  WhatsApp dan masyarakat dapat melakukan pendaftaran di rumah,” kata Haurissa.

Pendaftaran yang dilakukan tetap berjalan melalui WA dan bagi   masyarakat yang datang ke capil pegawainya tidak melayani,  karena semua dilakukan dengan cara online.

“Kami tidak melayani pelayanan bagi yang ke kantor. Jadi semua pelayanan melalui sistim online,” jelasnya.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Bursel Pergoki Kades Asyik di Kafe

Dirincikan, masyarakat harus mendaftar dulu melalui aplikasi WA, kelengkapan berkas harus difoto, nanti saat  pengambilan berkas, warga diwajibkan bawa berkas asli dan di foto copy satu rangkap.

“Kita nantinya kerja di hari Senin dan Selasa. Untuk Rabu masyarakat bisa mengambil berkas. Kamis kerja lagi dan juga masyarakat bisa datang mengambil berkas. Hari libur tidak ada pelayanan,” beber Haurissa.

Haurissa menambahkan, untuk semua  jenis berkas yang dibutuhkan masyarakat tinggal menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Nomor WhatsApp sudah dicatat di papan pengu­-muman kantor, masyarakat bisa mendapatkannya saat berkun­jung di kantor Disdukcapil. (Mg-5)