BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur belum dapat melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah selesai melakukan uji kompetensi.

Penundaan ini dilakukan, karena izin dari Kementerian Dalam Negeri belum diterima oleh Pemkab Seram Bagian Timur.

“Kita tidak bisa langsung lakukan pelantikan karena sesuai dengan edaran dari Kemendagri. Mungkin teman-teman dong sudah lihat bahwa judulnya disitu setiap mutasi harus menyangkut persetujuan atau izin dari kementerian,” ujar Kepala BKD SBT Zainal Arifin Vanath kepada wartawan di Bula, Senin, (3/6).

Ia mengaku, setelah selesai paripurna di DPRD, BKD akan menyurati Kemendagri untuk meminta Persetujuan dilakukan pelantikan pejabat PTP.

“Pak bupati sudah tanda tangan dan kita langsung hari itu juga ke Kemendagri. Ternyata harus ada surat dari gubernur. Makanya surat itu kita kembalikan, kita teruskan ke gubernur Minggu yang lalu, sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Sekda Aru, Soal Somasi Berhitu Cs

Ia mengaku, rekomendasi sudah dikirim ke gubernur melalui BKD Maluku dan rekomendasi gubernur sudah dikeluarkan. Rekomendasi dari gubernur akan disatukan dengan surat bupati untuk diteruskan ke Kemendagri.

“Kalau zin dari Kemendagri keluar, tinggal kita laporkan ke pak bupati untuk penentuan kapannya untuk dilakukan pelantikan. Jadi cuma masalahnya di surat dari Kemendagri, izinnya belum keluar,” cetusnya.

Proses lelang jebatan yang telah selesai dilakukan itu lanjut Vanath, kepada 22 pimpinan OPD dan siapa yang nanti terpilih, tergantung bupati, karena tiap OPD berisikan tiga nama calon pimpinan.

“Tergantung kondisi lapangan dan kapasitas masing-masing orang. Jadi Insa Allah kita tunggu saja surat izin dari Kemendagri,” tutupnya. (S-27)