AMBON, Siwalimanews – Dua Anggota DPRD Maluku terpilih, ditunda pelantikannya, menyusul turunnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang pelantikan anggota DPRD Maluku.

Keduanya adalah Welhem Kurnala asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Robby Gaspersz dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sumber Siwalimanews di DPRD Maluku menyebutkan, kasus penundaan pelantikan keduanya hampir mirip.

“Kalau Kurnala itu terkait putusan mahkamah partai, terkait adanya gugatan dari rekannya Benhur G Watubun,” ujarnya sambil meminta namanya tidak ditulis.

Sementara untuk kasus Gaspersz, tambah sumber itu, proses di mahkamah partai masih berjalan. “Jadi kasusnya masih berjalan,” tambahnya.

Baca Juga: Rektor Uniqbu Yakin Peroleh Rekomendasi PDIP

Sumber itu menambahkan, proses pelantikan keduanya akan kembali diurus, 10 hari setelah pelantikan 43 rekan mereka.

“Nanti setelah 10 hari, baru proses pengurusan selanjutnya dilaksanakan,” ujar sumber tadi.

Sementara Gaspersz sendiri mengaku bingung saat diberitahu Minggu (15/9) siang, kalau nantinya dia tidak ikut dilantik.

“Saya kaget saat hendak mengikuti gladi pelantikan dan diberitahukan oleh Sekwan kalau nama saya dan Kurnala tidak ada dalam SK Mendagri,” ujarnya kepada Siwalimanews.

Gaspersz sendiri mengaku sama sekali tidak diberi tahu alasan penundaan prlantikannya.

“Memang proses di mahkamah partai masih berlangsung dan belum ada keputusan. Lalu apa sandaran hukumnya Mendagri menunda pelantikan saya. Nggak ada,” tegasnya.

Gugatan Watubun

Seperti dineritakan sebelumnya, DPP PDI Perjuangan telah memutuskan Watubun meng­gan­tikan Kurnala sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Penetapan itu didasarkan pada Keputusan Majelis Mahkamah Partai tertang­gal 16 Agustus 2019, tang beranggotakan Trimedya Pan­jaitan selaku ketua me­rangkap anggota, Djarot Saiful Hidayat, Idham Sa­mawi, Komarudin Watu­bun, Utut Adiyanto dan Sayed Muhammad Mul­yadi selaku anggota. 

Putusan itu menyusul adanya laporan yang diajukan Watu­bun terkait per­geseran, penambahan dan atau penghilangan suara yang diperoleh pelapor khusus di Kabupaten Ma­luku Tenggara.

Politisi senior partai berlambang banteng, Lucky Wattimury mengaku surat DPP terkait instruksi untuk mengganti Kurnala, sudah diterima sejak Kamis (12/9).

“Kita sudah menerima surat dari DPP dan selanjutnya kita akan serahkan ke ketua DPD agar secepatnya ditindaklanjuti instruksi DPP itu,” ujarnya, Kamis (13/9) lalu.

Walau begitu, Bendahara PDIP Maluku itu belum mau berkomentar lebih jauh, karena masih menunggu arahan Ketua DPD.

“Ketua DPD sementara berada di luar daerah, setibanya di Ambon kita akan serahkan surat tersebut kepada beliau,” katanya. (S-45/S-16)