AMBON, Siwalimanews – Moh Tahir Hayoto alias Tahir, pelaku pencurian baterai di sejumlah tower milik PT Telkomsel menjalani sidang perdana di PN Ambon, Kamis (30/5).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon itu dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

JPU Kejari Ambon Lilia Helut dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa mencuri total 34 baterai ZTE jenis Floating berkapasitas 100 Ampere milik Telkomsel yang berada di sejumlah tower di Ambon diantaranya di Tower Desa Liang, Natsepa, Batu Merah, Gudang Arang, Galunggung, Karang Panjang dan Kebun Cengkeh.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa hampir sebulan terhitung sejak 20 Januari hingga 23 Februari 2024.

“Terdakwa Moh Tahir Hayoto Alias Tahir bertempat di Tower Telkomsel di Desa Liang, Natsepa, Batu Merah, Gudang Arang, Galunggung, Karang Panjang dan Kebun cengkeh, telah mengambil 34 baterai ZTE jenis floating berkapasitas 100 ampere yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (PT Telkomsel),” ungkap JPU.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sambangi Pemkab KKT

JPU membeberkan, awalnya pihak Telkomsel yakni Rahmat Harus selaku koordinator pengamanan kestabilan jaringan dan aset Telkomsel Cabang Ambon mendapatkan informasi dari operator Telkomsel bahwa sejak bulan Desember tahun 2023, telah kehilangan baterai ZTE jenis floating dengan kapasitas 100 ampere pada tower di Desa Suli.

Kemudian pada bulan Januari 2024, terjadi lagi kehilangan baterai yang sama di Desa Liang, Tulehu, Suli (Natsepa-red), Wakal, Hila dan Kebun Cengkeh. Hal tersebut diketahui pada saat terjadinya pemadaman listrik oleh PLN, sehingga beberapa tower tersebut ikut padam.

“Selanjutnya oleh team dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata baterai ZTE tersebut sudah tidak ada. termasuk tower di Karang Panjang ditemukan 4 baterai yang terpasang di tower juga sudah tidak ada,” ucap JPU.

Masih kata JPU, tim kemudian mencari tahu informasi dari pemilik rumah yang merupakan tempat pemasangan tower, menyampaikan bahwa terdakwa yang semula tidak dikenal oleh pemilik rumah datang dan mengaku sebagai teknisi, kemudian yang bersangkutan masuk bekerja.

Saat itu, terdakwa ada menunjukan surat ijin yang dititipkan kepada pemilik rumah, setelah surat tersebut dikirim ke tim, baru diketahui surat itu palsu. Selanjutnya, pihak Telkomsel melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon.

Berjalannya waktu, aksi pencurian tersebut masih dilakukan terdakwa di Nania. Hingga aksinya ketahuan setelah pihak Telkomsel yang bertugas di Halong hingga Rutong mendapat telpon dari pemilik rumah tempat tower berada di Desa Passo pada 8 Maret 2024 sekitar pukul 12.45 WIT.

Pemilik rumah mengatakan ada yang mengatasnamakan teknisi dengan menggunakan surat ijin tugas dan menggunakan seragam bertuliskan logo Telkom Infra hendak mengerjakan perbaikan tower di Desa Passo. Setelah petugas datang, terdakwa telah kabur. Untungnya ada CCTV dan setelah dikonfirmasi ternyata yang mencuri adalah terdakwa.

Terdakwa merupakan mantan Karyawan PT Fleksindo Jaya Mandiri, yang mana perusahaan tersebut merupakan Mitra PT Telkomsel. Terdakwa ternyata mencuri baterai tersebut kemudian menjualnya, dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,5 juta, Rp1.782.000 dan seterusnya. Akibat perbuatan terdakwa mengambil 34 baterai tersebut, Telkomsel mengalami Rp40 juta.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.(S-26)