AMBON, Siwalimanews – Pelarian pelaku pembunuhan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah akhirnya terhenti, setelah polisi berhasil mengungkap identitasnya.

Identitas pelaku dengan inisial MUN ini, terungkap setelah polisi memeriksa 5 orang saksi yang melihat dan mengenal pelaku.

“Para saksi diperiksa mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu pada 26 Februari lalu,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (15/3).

Dengan mengantongi identitas pelaku kata Utomo, Polisi mengambil langkah persuasif dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka MUN. Hasilnya, pria berusia 29 tahun itu diserahkan ke pihak keluarga.

“Pelaku sudah diamankan pelaku setelah diserahkan pihak keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ungkap Utomo.

Baca Juga: Komisi III Pastikan Awasi Ketat Program Rumah Layak Huni

Selain pelaku menurut Utomo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 anak panah wayer, 1 baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (13)  KUHPidana,” urai Utomo.(S-10)