AMBON, Siwalimanews – Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melakukan kordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk menghitung nilai kerugian pada dua kasus di RSUD dr M Haulussy.

Kordinasi ini dilakukan usai penyidik melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dalam dua kasus tersebut yakni, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RSUD dr M Haulussy Ambon.

“Saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalimanews di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8).

Soal kemungkinan apakah akan ada saksi tambahan yang akan diperiksa di kasus ini, Kareba belum dapat memastikan, namun dirinya berjanji akan memberikan informasi ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan.

“Belum tahu, nanti saya infokan, kalau sudah ada,” pungkasnya.(S-10)

Baca Juga: Pemprov Usul Tiga Nama Calon Penjabat Malteng